5 Cara Klaim Asuransi Agar Tidak Ditolak yang Perlu Anda Perhatikan
Cara klaim asuransi kerap kali dipertanyakan oleh banyak orang. Hal ini disebabkan oleh banyaknya permintaan yang sering ditolak sehingga Nasabah pun merasa dirugikan. Nah, bagaimana cara klaim asuransi yang tepat? Simak 5 di antaranya berikut ini!
Kartu Identitas Harus Dilengkapi
Persyaratan utama yang biasanya dimintai adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) di mana identitas ini harus sesuai dengan nama di Polis yang terdaftar. Kelengkapan dan kesesuaian kartu identitas akan mempermudah proses klaim.
Ketahui Cakupan Pertanggungan
Dengan mengetahui cakupan pertanggungan, maka Anda dapat menggunakan produk asuransi secara bijak. Hal ini pun akan berdampak pada kelancaran klaim dan Anda tidak lagi harus membayar selisih nominal.
Pahami Polis Asuransi
Seluruh persyaratan terkait penanggulangan risiko, syarat-syarat klaim, serta seluruh ketentuan asuransi yang ada bisa dibaca dengan detail di Polis asuransi. Olehnya itu, Anda wajib memahami Polis asuransi.
Tahu Penyakit yang Diderita
Selain Polis, Anda juga perlu tahu mengenai penyakit yang diderita apakah masuk dalam perlindungan atau tidak. Pasalnya, beberapa jenis penyakit tertentu tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Ajukan Sesuai Masa Tunggu
Grace Period atau masa tunggu asuransi sebelum digunakan sering kali berkisar antara 30 atau 60 hari. Pastikan Anda mengajukan klaim setelah masa tunggu ini habis agar berkas yang diajukan dapat diproses.
Itu tadi beberapa informasi mengenai cara klaim asuransi jiwa dan kesehatan yang perlu diperhatikan. Salah satu asuransi yang cenderung mudah dalam proses klaim adalah Prudential. Adapun cara klaim asuransi Prudential yakni Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dengan lengkap, jelas dan benar, lalu melengkapi dokumen persyaratan klaim sesuai yang tertera pada buku Polis.
Setelah itu, Anda pun dapat mengirimkan dokumen persyaratan klaim melalui kurir atau pos ke Customer Care Prudential Indonesia. Adapun hal yang harus diperhatikan sebelum klaim asuransi Prudential setelah 10 tahun yaitu kartu peserta yang tidak dapat dipindahtangankan dan hanya berhak digunakan oleh Nasabah dengan identitasnya tertulis di kartu peserta.
Cara klaim asuransi Prudential setelah 10 tahun pun sama dengan sebelumnya, Anda hanya perlu memahami tata cara serta administrasi saat pengajuan klaim. Selain itu, Anda juga harus melengkapi formulir klaim dan juga dokumen lainnya agar prosesnya berjalan lancar.