Dalam asuransi jiwa dikenal satu istilah yaitu beneficiary yang berarti penerima manfaat. Peran beneficiary yaitu sebagai penerima manfaat atau orang yang mendapatkan keuntungan dari sesuatu yang terkait dengan keuangan umumnya berupa polis asuransi, dana perwalian ataupun surat wasiat. Beneficiary dalam asuransi jiwa bisa diartikan juga sebagai ahli waris yang akan menerima premi.
Ahli waris atau beneficiary tersebut akan mendapatkan manfaat ketika pemegang polis meninggal dunia. Saat mendaftarkan diri untuk ikut dalam produk asuransi jiwa tertentu nasabah akan diminta untuk mengisi data siapa yang keluarga maupun kerabat yang nantinya menerima uang pertanggungan. Inilah yang disebut dengan beneficiary di dalam produk asuransi jiwa.
Fakta tentang Beneficiary dalam Asuransi Jiwa
Beneficiary atau ahli waris memiliki peran yang sangat penting dalam asuransi jiwa karena itulah pemegang polis harus berhati-hati saat memasukkan data. Kesalahan dalam pemilihan beneficiary akan membuat premi yang telah dibayarkan bertahun-tahun menjadi sia-sia dan percuma. Sebelum mengikuti program asuransi jiwa pahami dulu beberapa fakta mengenai beneficiary berikut ini.
1. Tidak Harus Keluarga
Meskipun secara umum yang akan menjadi pihak penerima manfaat pertanggungan dari premi asuransi jiwa adalah keluarga seperti suami/ istri, anak dan kerabat lainnya namun hal tersebut tidak mengikat. Artinya yang ditunjuk sebagai beneficiary bukanlah keluarga maupun kerabat namun pihak lainnya.
Beneficiary tidak harus perorangan atau individu tapi bisa juga berbentuk organisasi. Misalnya nasabah pemegang polis memiliki hutang pada sebuah lembaga maka bisa menunjuk organisasi tersebut sebagai beneficiary selama bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2. Prinsip Insurable Interest
Pihak yang ditunjuk sebagai beneficiary haruslah memenuhi prinsip insurable interest. Bagaimanakah maksudnya? Yang dimaksud yaitu kondisi dimana beneficiary bisa mendapatkan keuntungan jika orang yang dijaminkan dalam asuransi (tertanggung) tetap hidup. Sebaliknya beneficiary akan memiliki risiko kerugian kalau tertanggung meninggal dunia.
Jadi bisa diartikan bahwa insurable interest berarti adanya ketergantungan finansial beneficiary kepada tertanggung tersebut. Persyaratan mengenai insurable interest ini harus dipenuhi lebih dulu sebelum penerbitan polis asuransi jiwa.
3. Cukup Umur
Pihak asuransi tidak akan membayarkan premi tertanggung kepada anak-anak yang masih di belum cukup umur. Oleh sebab itu mereka yang masih di bawah umur tidak bisa ditunjuk sebagai beneficiary dari asuransi jiwa. Jika anak dari tertanggung memang masih di bawah umur sebaiknya menunjuk pihak lain sebagai beneficiary seperti suami/ istri misalnya.
Jenis Beneficiary dalam Asuransi Jiwa
Agar lebih jelas dan memahami apa peran beneficiary pada asuransi jiwa ketahui dulu beberapa jenisnya berikut ini.
1. Primary Beneficiary
Pengertiannya adalah penerima manfaat utama yaitu mereka orang yang menjadi prioritas untuk menerima manfaat tersebut ketika tertanggung meninggal dunia. Contohnya, suami menunjuk istrinya sebagai penerima pertama dari pembayaran klaim asuransi jiwa.
2. Contingent Beneficiary
Disebut juga sebagai penerima manfaat sekunder yang akan menerima uang pertanggungan saat penerima utama berhalangan. Contohnya, anak tertanggung yang ditunjuk untuk menerima manfaat kalau istri/ suami juga meninggal dunia.
3. Revocable Beneficiary
Yaitu penerima manfaat yang sifatnya bisa dibatalkan karena suatu alasan. Misalnya suami yang menunjuk istrinya sebagai beneficiary lalu mereka bercerai maka perannya sebagai penerima manfaat bisa dibatalkan dan diganti dengan orang lain.
4. Irrevocable Beneficiary
Irrevocable beneficiary adalah penerima manfaat asuransi yang tidak bisa dibatalkan. Satu-satunya cara untuk bisa membatalkan atau menghapus nama seseorang sebagai beneficiary ini yaitu dengan meminta persetujuan dari orang tersebut.
Itulah informasi mengenai peran beneficiary dalam asuransi, khususnya asuransi jiwa. Melihat pentingnya peran beneficiary dalam Asuransi Jiwa maka sebaiknya penunjukannya dilakukan dengan hati-hati dan tidak bisa sembarangan.
Sumber: https://klikasuransiku.com/detailArt/id=158/cat=3