Yakinkah, Mobilmu sudah terlindungi dari resiko ini?
Tabrakan
Kebakaran
Kebanjiran
Perusakan
Pencurian
FUSE Pro
Melindungi Mobil kesayanganmu secara menyeluruh terhadap berbagai kemungkinan resiko!
apa yang dimaksud
MOTOR VEHICLE INSURANCE
MV Insurance merupakan asuransi kendaraan bermotor yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh:
mengapa memilih
FUSE PRO
FUSE Pro merupakan Pialang Asuransi yang terdaftar secara legal di OJK, yang memudahkan Anda untuk menemukan asuransi kendaraan bermotor yang sesuai kebutuhan Anda dengan penawaran premi terbaik dari berbagai penyedia (provider) asuransi kendaraan bermotor.
Bekerja sama dengan:
PULUHAN PROVIDER ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TERKEMUKA
…dan masih banyak lagi.
Didukung oleh:
RATUSAN BENGKEL RESMI & REKANAN
resiko apa saja
YANG DIJAMIN
Resiko-resiko yang dijamin dalam Jaminan Gabungan (comprehensive) Asuransi Kendaraan Bermotor.
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
Perbuatan jahat orang lain, termasuk namun tidak terbatas pada perusakan obyek yang diasuransikan.
Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan / tempat penyimpanan kendaraan bermotor;
- Kebakaran akibat sambaran petir;
- Kerusakan karena air dan/atau alat -alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
- Dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
Sambaran petir
- Tanggung jawab hukum kepada Pihak Ketiga;
- Huru hara – kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, tawuran, revolusi, makar;
- Gempa bumi, termasuk letusan gunung berapi;
- Banjir;
- Personal Accident (kecelakaan diri) pengemudi;
- Terorisme dan sabotase;
- Tanggung jawab hukum terhadap penumpang.
dokumen apa
UNTUK PENGAJUAN
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan Asuransi Kendaraan Bermotor melalui FUSEpro:
KTP (perseorangan) / NPWP (badan hukum) | |
STNK – untuk kendaraan bekas |
Khusus untuk mobil baru – Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTK) | |
Foto Kendaraan dari 4 sisi utuh / tanpa terpotong – kanan, kiri, depan, belakang, + 1 bagian dasbor (persneling & speedometer). Pengambilan foto dilokasi yang sama. |
bagaimana prosedur
PENGAJUAN KLAIM
Proses klaim Asuransi Kendaraan Bermotor melalui FUSE sangat mudah. Laporkan kejadian kerusakan sebagian, kehilangan, atau kerusakan total kendaraan Anda kepada Cistomer Service FUSE paling lambat 5 hari setelah kejadian melalui whatsapp atau nomor telepon yang disediakan.
DATA PENDUKUNG:
- Surat Laporan Polisi – untuk kehilangan kendaraan atau kebakaran yang terjadi atas kendaraan bermotor yang diasuransikan;
- BPKB dan STNK – lampirkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang valid;
- Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi – lampirkan copy SIM yang masih aktif dari pengemudi.
- Formulir Klaim – Mengisi dan melampirkan formulir klaim ke tim Klaim FUSE;
- Foto Panel Kerusakan / Panel Kerugian – Foto bagian kerusakan yang ingin diajukan klaim, berikan foto secara jelas dan lengkap;
- Rincian Kronologi Kejadian – Membuat kronologi rincian kejadian, lengkap beserta tanggal dan jam kejadian..
KETENTUAN RESIKO SENDIRI:
- Material Damage: Rp.300.000 per setiap kejadian klaim
- SRCC ( Pemogokan, kerusuhan, dan Huru hara): 10% dari nilai klaim, minimal Rp.500.000 per setiap kejadian;
- TS (Terorisme dan Sabotase): 10% dari nilai klaim, minimal Rp.500.000 per setiap kejadian;
- SFWD (Banjir, Angin Topan, dan Badai termasuk Kerusakan yang dikarenakan Air): 10% dari nilai klaim, minimal Rp.500.000 per setiap kejadian;
- EQVET (Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan Tsunami): 10% dari nilai klaim, minimal Rp.500.000 per setiap kejadian;
- TBOD Pencurian kendaraan oleh sopir): 10% dari nilai pertanggungan
hal-hal penyebab
KLAIM DITOLAK
Hal-hal yang menyebabkan pertanggungan ini tidak dapat menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga;
Kendaraan digunakan untuk:
- Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain;
- Memberi pelajaran mengemudi;
- Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi, kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
- Melakukan tindakan kejahatan;
- Penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya
- Melanggar hukum;
- Perbuatan yang dilakukan oleh : tertanggung sendiri, suami/istri, anak, orang tua/saudara kandung, orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang tinggal bersama sama tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum;
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang ditetapkan;
- Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
Salah satu kunci menciptakan kesejahteraan hidup adalah ketika harta kita terlindungi
Tanya-Jawab
Pertanyaan dan jawaban berikut bisa membantu Anda untuk lebih memahami Asuransi Kendaraan Bermotor dari FUSE. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, silahkan menghubungi kami.
Apa saja yang dapat dijadikan obyek pertanggungan?
- Kendaraan bermotor pengangkut penumpang: Bus, Minibus, Jeep, Double Cabin
- Kendaraan bermotor pengangkut barang: Truk, Pick up, Trailer, dan sejenisnya
- Sepeda motor, scooter, dan lain sebagainya
Siapa saja yang dapat mengajukan asuransi kendaraan bermotor dan menjadi tertanggung?
- Perseorangan;
- Korporasi (atas aset kendaraan operasional)
- Bank, Lembaga Pembiayaan (leasing, multi finance, dll)
Berapa lama jangka waktu pertanggungan?
Pada umumnya, jangka waktu pertanggungan polis asuransi kendaraan bermotor adalah 1 tahun (12 bulan), namun bisa juga lebih pendek atau lebih panjang, misalnya kendaraan yang dibeli secara kredit melalui perusahaan leasing bisa diasuransikan sepanjang periode kredit.
Ada berapa jenis pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermotor?
- Gabungan (Comprehensive) – menjamin resiko kerugian secara menyeluruh baik kerugian akibat kerusakan kecil, kerusakan besar, maupun kehilangan.
- Kerugian Total / Kehilangan (Total Loss Only) – memberikan jaminan kerugian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilai kerusakaannya > 75% dari nilai kendaraan ataupun kerugian akibat kehilangan kendaraan.
Berapa batas usia kendaraan yang bisa ditanggung?
Usia maksimal kendaraan tergantung pada masing-masing kebijakan perusahaan asuransi, namun secara umum aturannya adalah sebagai berikut:
- Jaminan Gabungan (Comprehensive) – adalah 5 tahun. Usia >5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% per tahun.
- Kerugian Total / Kehilangan (Total Loss Only) – adalah 10 tahun. Usia >10 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% per tahun. .
dipresentasikan oleh:
ANDREAN WIJAYA, SE
Insurance Consultant
HP/WA: O811 366 9O99