PRUMy Child
Perlindungan untuk buah cinta sebaiknya dimulai sejak ia berada di dalam kandungan. Data menunjukkan, di Indonesia kasus komplikasi kehamilan dan persalinan adalah pendarahan 28%, eklamsia 24%, dan infeksi 11%*. Banyaknya kasus-kasus komplikasi kehamilan dan persalinan yang menimpa ibu hamil menunjukkan pentingnya memberikan perlindungan ekstra.
* Sumber: Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2007.
PRUmy child merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan komprehensif bagi anak Anda, sejak berusia 20 minggu dalam kandungan, dilahirkan, hingga dewasa kelak, meliputi perlindungan kesehatan, finansial, dan pendidikan. Tersedia pilihan berbasis syariah dan konvensional.
Hightlights
Terdapat pilihan 17 asuransi tambahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
Detail Produk
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/ Kontribusi Bulanan | Rp 400.000 |
Usia Masuk Tertanggung/ Peserta | Usia wanita yang mengandung: 18–40 tahun (Ulang tahun berikutnya) Usia kehamilan: 20-32 minggu (Usia sebenarnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/ Peserta | Ibu: sampai saat melahirkan Komplikasi kehamilan/kelahiran: sampai 30 hari sejak bayi dilahirkan Bayi: 20 minggu dalam kandungan sampai 99 tahun |
Polis Dasar | N/A |
PRUmy child memberikan 5 manfaat utama untuk anak dan ibu, baik selama masa kehamilan ataupun setelah anak dilahirkan. Anda dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan (riders) yang ada pada produk PRUmy child untuk lebih melengkapi perlindungan dalam setiap tahap kehidupan anak Anda.
MANFAAT UTAMA
- Manfaat pertanggungan jiwa atas janin/calon bayi dan ibu selama masa kehamilan*
- Manfaat komplikasi yang terjadi pada ibu dalam masa kehamilan atau sesudah melahirkan*
- Manfaat perawatan di inkubator / Intensive Care Unit (ICU) / High Dependency Unit (HDU) untuk bayi*
- Manfaat kelainan bawaan pada anak*
- Manfaat pertanggungan jiwa atas anak jika meninggal dunia atau menderita cacat total dan tetap**
MANFAAT TAMBAHAN
Lengkapi kebutuhan perlindungan untuk anak Anda dengan 17 jenis Asuransi Tambahan (riders), sebagai berikut:
- PRUcrisis cover benefit 34
- PRUpersonal accident death
- PRUpersonal accident death plus
- PRUpersonal accident death & disablement
- PRUpersonal accident death & disablement plus
- PRUmed
- PRUhospital & surgical cover
- PRUwaiver 33
- PRUpayor 33
- PRUspouse waiver 33
- PRUspouse payor 33
- PRUparent payor 33
- PRUlink term
- PRUmultiple crisis cover
- PRUcrisis income
- PRUearly stage crisis cover plus
- PRUjuvenile crisis cover
* Mengikuti syarat dan ketentuan Polis
** Manfaat Perlindungan Asuransi Jiwa-Meninggal Dunia karena sakit ataupun kecelakaan hingga Tertanggung berusia 99 tahun dan/atau Asuransi Cacat Total dan Tetap sampai dengan usia 70 tahun selama Polis masih berlaku, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis. Pembayaran manfaat yang tertera dalam Polis dan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Produk ini memiliki beberapa kondisi dimana manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan. Hal ini tercantum dan dijelaskan lebih detail pada ketentuan Pengecualian yang tertera pada Polis Asuransi.
Usia masuk
Wanita yang sedang mengandung berusia 18–40 tahun, dengan usia kehamilan 20-32 minggu.
Masa Masa pertanggungan untuk ibu
Pertanggungan akan berakhir saat melahirkan (kecuali untuk komplikasi kehamilan/kelahiran sampai dengan 30 hari sejak bayi dilahirkan), sedangkan masa pertanggungan untuk bayi adalah sejak 20 minggu dalam kandungan sampai dengan usia 99 tahun.
Underwriting
Proses underwriting akan dilakukan berdasarkan kondisi ibu, dengan
mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan menyertakan hasil Ultrasonografi (USG) kandungan minimal 2 dimensi pada usia kehamilan minimal 20 minggu beserta keterangan dari dokter kandungan (Gynae report).
Mata Uang
Tersedia dalam mata uang rupiah.
Persyaratan Lainnya:
- Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).
- Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai uang pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).
Manfaat PRUmy child akan tidak berlaku dalam hal:
- Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi antara lain data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
- Jika meninggalnya Tertanggung disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
I. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung yang terjadi sebelum Polis berusia 12 bulan; ATAU
II. Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, dan peraturan perundang-undangan; ATAU
III. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan; ATAU
IV. Timbul secara langsung atau tidak langsung akibat perawatan kesuburan (khusus untuk Tertanggung anak) - Jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap (sebagaimana diatur di dalam Polis) yang disebabkan di antaranya sebagai berikut:
I. Perang, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; ATAU
II. Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, percobaan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan; ATAU
III. Percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung; ATAU
IV. Tertanggung turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin; ATAU
V. Tertanggung turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya; ATAU
VI. Tertanggung berada di bawah pengaruh atau terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, atau bahan-bahan sejenis
VII.Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh Tertanggung - Jika terjadi Komplikasi Kehamilan dan/atau Komplikasi Kelahiran, Kelainan Bawaan, dan Rawat Inap yang disebabkan di antaranya oleh
hal-hal sebagai berikut:
I. Kondisi yang telah ada sebelumnya; ATAU
II. Penghentian Kehamilan atau Aborsi selain karena alasan Medis; ATAU
III. Proses Kelahiran di rumah yang tidak disertai oleh Dokter, Dokter Spesialis Kandungan, atau Bidan.
Pengecualian selengkapnya dijelaskan dalam buku Polis
Tabel PRUmy child (dalam ribuan rupiah)
(tampilan Tabel yang lebih jelas lihat di Brosur, Unduh Disini )
Ilustrasi manfaat bisa dilihat di Brosur, Unduh Disini
- Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau mengunjungi website resmi Perusahaan.
- Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat Perusahaan.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Produk Sejenis
PRUMY Child
Perlindungan untuk buah cinta sebaiknya dimulai sejak ia berada di dalam kandungan