PRUWarisan
Setiap orang bekerja keras demi mewujudkan mimpi yang ingin dicapai bersama orang-orang tersayang. Namun, impian dapat sirna ketika tulang punggung keluarga yang sangat diandalkan harus pergi untuk selamanya, sehingga kehidupan keluarga yang ditinggalkan goyah terutama karena hilangnya penghasilan.
Menata ulang rencana dan mimpi adalah hal yang sulit, banyak keluarga yang gagal dan menyebabkan kehidupan tidak berlanjut optimal karena hilangnya kemampuan finansial setelah kepergian Sang Tulang Punggung. Pastinya kita tidak mau hal tersebut terjadi pada keluarga yang kita cintai. Bagaimana kita mempersiapkan keluarga menghadapi risiko tersebut?
PRUWarisan merupakan produk Asuransi Jiwa yang memberikan perlindungan seumur hidup dengan pilihan pembayaran Premi – Memberikan manfaat Santunan Tunai apabila Tertanggung meninggal dunia sebagai Peninggalan harta waris berharga bagi Orang yang Tersayang.
Hightlights
Masa pembayaran premi dapat di pilih mulai dari 5 tahun, 10 tahun atau 15 tahun.
Selama Premi telah dibayarkan penuh sesuai dengan Masa Pembayaran Premi yang dipilih
Detail Produk
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/ Kontribusi Bulanan | Rp 300.000 per bulan atau Rp 3.300.000 per tahun |
Usia Masuk Tertanggung/ Peserta | 1 – 70 Tahun (Ulang Tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | Sdengan Tertanggung berusia 99 tahun, |
Polis Dasar | N/A |
Manfaat Meninggal Dunia
100% Uang Pertanggungan ditambah PRUWarisan Booster (jika ada) serta dikurangi dengan kewajiban lain yang mungkin ada, termasuk namun tidak terbatas pada Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan) dan/ atau Pinjaman Polis (Policy Loan) beserta seluruh beban bunga majemuk yang terbentuk jika ada apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa berlakunya PRUWarisan dan pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung dan Polis menjadi berakhir. PRUWarisan Booster (jika ada) ditentukan
berdasarkan tanggal Tertanggung Meninggal Dunia.
Manfaat Akhir Pertanggungan
Dalam hal Tertanggung masih hidup sampai akhir masa Pertanggungan maka akan dibayarkan Manfaat Akhir Pertanggungan berupa 100% Uang Pertanggungan ditambah PRUWarisan Booster (jika ada) serta dikurangi dengan kewajiban lain yang mungkin ada termasuk namun tidak terbatas pada Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan) dan/ atau Pinjaman Polis (Policy Loan) beserta seluruh beban bunga majemuk yang terbentuk (jika ada) dan Polis menjadi berakhir. PRUWarisan Booster (jika ada) ditentukan berdasarkan Tanggal Akhir Pertanggungan.
Perlindungan Seumur Hidup
Hingga Tertanggung berusia 99 tahun
Pilihan Masa Pembayaran Premi
Masa Pembayaran Premi dapat dipilih 5/10/15 tahun
Manfaat Akhir Pertanggungan
Apabila Tertanggung masih hiduphingga berusia 99 tahun
Nilai Tunai
Sejumlah nilai yang akan dibayarkan apabila melakukan Penebusan Polis (Surrender), yang terdiri dari Nilai Tunai Yang Dijamin dan PRUWarisan Cash Booster (jika ada). serta dikurangi dengan kewajiban lain yang mungkin ada termasuk namun tidak terbatas pada Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan) dan/ atau Pinjaman Polis (Policy Loan) beserta seluruh beban bunga majemuk yang terbentuk jika ada.
Nilai Tunai Yang Dijamin
Bagian dari Nilai Tunai yang besarnya dijamin oleh Prudential, yang tertera dalam Tabel Nilai Tunai Yang Dijamin.
PRUWarisan Booster
Sejumlah nilai pembagian profit terhadap Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan dalam hal Tertanggung meninggal dunia, atau Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan yang besarnya tidak dijamin.
PRUWarisan Cash Booster
Sejumlah nilai pembagian profit terhadap Nilai Tunai yang akan dibayarkan dalam hal Tertanggung melakukan Penebusan Polis (Surrender) yang besarnya tidak dijamin.
Perusahaan akan mengumumkan jumlah PRUWarisan Booster dan PRUWarisan Cash Booster setiap tahunnya, yang hanya berlaku 1 (satu) tahun saja setelah diumumkan dan tidak diakumulasikan dengan PRUWarisan Booster dan PRUWarisan Cash Booster yang telah diumumkan pada tahun-tahun sebelumnya
Jenis Pemegang Polis
• Individu; Tertanggung harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis.
Usia Masuk Pemegang Polis
• Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya)
Usia Masuk Peserta
• Usia masuk minimum: 1 Tahun (ulang tahun berikutnya)
• Usia masuk maksimum: 70 tahun (ulang tahun berikutnya)
Mata Uang
• Tersedia dalam mata uang Rupiah
Frekuensi Pembayaran Kontribusi
• Tahunan
• 6 (enam) Bulanan
• 3 (tiga) Bulanan
• Bulanan
Periode Pembayaran Kontribusi
• 10 tahun
Masa/Durasi Polis
• 5 atau 10 atau 15 tahun
Masa Perlindungan Asuransi
• Hingga Tertangung berusia 99 tahun
Komposisi Kontribusi
• Minimum Kontribusi Rp300.000 per bulan untuk frekuensi pembayaran premi bulanan atau Rp3.300.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran premi tahunan
• Maksimum : N/A
Uang Pertanggungan
• Minimum Santunan Asuransi: Rp20.000.000
• Maksimum Santunan Asuransi : N/A
Polis
Perjanjian pertanggungan jiwa antara Penanggung dan Pemegang Polis yang dibuat dalam bentuk elektronik. Pemegang Polis akan menerima Ringkasan Polis dalam bentuk cetak.
Memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen berikut:
- Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan profil risiko yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis.
- Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di Perusahaan
- Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.
- Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku. Bukti Pembayaran Premi. Dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh Perusahaan.
Pinjaman Polis (Policy Loan)
Fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Pemegang Polis apabila Polis telah mempunyai Nilai Tunai Yang Dijamin. Pemegang Polis dapat mengajukan Pinjaman Polis setelah ulang tahun Polis ke-3 dengan maksimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Tunai Yang Dijamin.
Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan)
Fasilitas pembayaran Premi yang diberlakukan oleh Penanggung secara otomatis apabila Premi tidak dibayar sampai berakhirnya Masa Leluasa (Grace Period) dan Polis telah mempunyai Nilai Tunai Yang Dijamin setelah ulang tahun polis ke-3.
Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai Yang Dijamin (Reduced Paid Up)
Fasilitas pembebasan pembayaran Premi yang disertai dengan penurunan besar Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai Yang Dijamin. Polis telah mempunyai Nilai Tunai Yang Dijamin setelah ulang tahun polis ke–3. Pemegang Polis dapat Mengajukan perubahan Polis menjadi Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai YangDijamin (Reduced Paid Up) dengan Uang Pertanggungan minimum adalah Rp20.000.000
Penebusan Polis (Surrender)
Pemegang Polis berhak melakukan Penebusan Polis dengan menyerahkan formulir Penebusan Polis dan Ringkasan Polis asli, beserta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Penanggung.
Pemulihan Polis
Syarat dan Ketentuan Fasilitas Polis diatas dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PRUWarisan
Bapak Lucky, membeli produk asuransi PRUWarisan saat berusia 30 tahun dengan Premi sebesar Rp9,504,000/Tahun untuk masa pembayaran premi selama 10 tahun dan Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp 1 Miliar.
Berikut adalah ilustrasi manfaat PRUWarisan yang dimiliki Bapak Lucky.
Ilustrasi selengkapnya, bisa dilihat di brosur, unduh disini
Catatan:
- lustrasi diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat.
- Besarnya Premi, Uang Pertanggungan, Nilai Tunai dan PRUWarisan Booster serta PRUWarisan Cash Booster dapat berbeda pada setiap nasabah.
- Nilai PRUWarisan Booster tidak dijamin oleh Perusahaan dan besarnya bisa lebih besar atau lebih kecil dari asumsi proyeksi PRUWarisan Booster dari ilustrasi diatas, bergantung kepada hasil investasi dan pengalaman perusahaan kedepannya.
- Besaran PRUWarisan Booster dan PRUWarisan Cash Booster akan diumumkan oleh Prudential setiap tahunnya melalui pemberitahuan kepada Pemegang Polis sesuai dengan kebijakan Penanggung, dan hanya berlaku 1 (satu) tahun saja setelah diumumkan dan tidak diakumulasikan dengan PRUWarisan Booster dan PRUWarisan Cash Booster yang telah diumumkan pada tahun-tahun sebelumnya.
- Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau mengunjungi website resmi Perusahaan.
- Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat Perusahaan.
Manfaat PRUWarisan akan tidak berlaku dalam hal:
- Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi data, termasuk data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
- Jika meninggalnya Tertanggung disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuhdiri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa jika tindakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak Polis berlaku atau sejak terakhir dipulihkan (apabila Polis pernah dipulihkan), bergantung pada yang mana yang terakhir terjadi, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Penanggung atas diri Tertanggung;
- Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Perlawanan oleh Tertanggung dalam hal terjadi penahanan Tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Tertanggung, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis asuransi PRUWarisan.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Produk Sejenis
PRUMy Child
Perlindungan untuk buah cinta sebaiknya dimulai sejak ia berada di dalam kandungan