Program Wakaf Asuransi
Indonesia merupakan salah satu dari 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Berdasarkan survei Charities Aid Fund World Giving Index Indonesia adalah negara paling dermawan di dunia.
Namun, 26 juta masyarakat masih hidup di bawah garis kemiskinan. 9 Juta balita di Indonesia kekurangan gizi dan 4.6 juta anak usia sekolah tidak bersekolah*
*Sumber: BPS, UNDP, Riset Kesehatan Dasar, Charities Aid Fund
Program Wakaf Asuransi adalah penyerahan sejumlah dana yang bersumber dari Manfaat Asuransi dan/atau Nilai Investasi dari Polis Asuransi Jiwa Syariah sesuai dengan ketentuan polis kepada pihak yang ditunjuk sebagai Nadzir untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan pokoknya, tidak menghibahkan, dan/atau tidak mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada.
Detail Produk
- Wakaf dapat dimulai sekarang dengan kontribusi yang terjangkau
- Tidak mengurangi aset yang telah dimiliki
- PRUbooster Proteksi: dapat menambah wakaf manfaat asuransi*
- PRUbooster Investasi: dapat menambah wakaf manfaat investasi*
- Ditransfer langsung ke lembaga wakaf pilihan peserta
*khusus polis dasar PRUlink Syariah Generasi baru
KETENTUAN UMUM
- Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau di-istitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada.
- Manfaat Asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari Dana Tabarru’ yang diserahkan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya.
- Manfaat Investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya.
KETENTUAN KHUSUS
1. Ketentuan Wakaf Manfaat Asuransi
- Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakatkan manfaat asuransi;
- Manfaat asuransi yang boleh diwakatkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi;
- Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya; dan
- lkrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.
2. Ketentuan Wakaf Manfaat Investasi
a. Manfaat investasi boleh diwakatkan oleh peserta asuransi;
b. Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakatkan paling banyak sepertiga (113) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris.
3. Ketentuan Ujrah terkait dengan produk wakaf
a. Ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi reguler;
b. Akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi reguler.
- Membuka polis Asuransi Jiwa Syariah (PRUlink Syariah Generasi Baru, PRUCinta)
- Memilih Manfaat yang akan diwakafkan ▪ Manfaat Asuransi ▪ Manfaat Investasi ▪ Keduanya
- Isi Formulir “Janji & Ikrar Wakaf Wasiat Polis” ▪ Tentukan Pilihan Wakaf ▪ Tentukan Porsi Wakaf ▪ Tentukan Lembaga Wakaf ▪ Persetujuan Penerima Manfaat
- Isi Formulir “Amendemen” ▪ Menambahkan Lembaga Wakaf sebagai Penerima Manfaat ▪ Menambahkan detail program wakaf yang dipilih
Bapak A mempunyai harta berupa rumah, tanah, kendaraan, dan lain-lain senilai Rp 1 milyar, berniat me-wakaf-kan sebagian hartanya sebesar Rp 300 juta.
Alternatif #1:
Bapak A bisa menjual sebagian hartanya untuk medapatkan uang Rp 300 juta untuk diwakafkan. Jika demikian halnya, Bapak A kehilangan sebagian harta tersebut.
Alternatif #2:
Bapak A menabung sebesar Rp 1 juta per bulan dengan tujuan mengumpulkan dana sebesar Rp 300 juta untuk diwakafkan. Jika terjadi Bapak A meninggal dunia sebelum dana tersebut terkumpul, maka niat wakafnya belum terlaksana denagn sempurna.
Alternatif #3:
Bapak A membuka polis asuransi jiwa syariah dengan Manfaat Asuransi sebesar Rp 300 juta. Jika terjadi Bapak A meninggal dunia, maka pencairan Manfaat Asuransi tersebut akan dialokasikan untuk menunaikan niatnya berwakaf.
- Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau mengunjungi website resmi Perusahaan.
- Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat Perusahaan.
Hal-hal yang menyebabkan manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan mengikuti ketentuan polis dasar.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Video Pendukung