PRUTotal & Permanent Disablement
Banyak dari kita yang mungkin tidak menyadari bahwa salah satu risiko yang dimiliki setiap orang adalah menderita Cacat Total dan Tetap yang menyebabkan timbulnya ketidakmampuan untuk bekerja dan produktif.
Risiko ini tentu tidak dapat diduga dan memiliki dampak yang beragam. Bila Cacat Total dan Tetap menyebabkan pencari nafkah tidak dapat bekerja lagi, tentu hal ini akan berakibat fatal pada kondisi keuangan keluarga.
PRUTotal & Permanent Disablement merupakan produk asuransi tambahan yang memberikan manfaat terhadap risiko Cacat Total dan Tetap akibat kecelakaan atau penyakit.
Detail Produk
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/ Kontribusi Bulanan | Mengikuti Ketentuan Polis Dasar |
Usia Masuk Tertanggung/ Peserta | 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | 70 Tahun (ulang tahun sebenarnya) |
Polis Dasar | PRUlink generasi baru, PRUlink syariah generasi baru |
Produk asuransi tambahan yang memberikan 100% Uang Pertanggungan tambahan apabila Tertanggung Utama, selama 180 hari berturut-turut (sejak tanggal diagnosis oleh dokter spesialis di bidangnya), mengalami salah satu hal dari 2 (dua) kondisi berikut:
Kondisi Satu:
- Kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan atas anggota tubuh sebagai berikut:
- Kedua mata, atau
- kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki, atau
- Satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan, atau
- Satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki
Kondisi Dua:
- Tidak bisa melakukan 3 atau lebih aktivitas hidup sehari-hari berikut:
- Mandi
- Berpakaian
- Beralih tempat
- Berpindah
- Toileting
- Menyuap
- Uang Pertanggungan yang dibayarkan atas Asuransi Tambahan PRUtotal & permanent disablement tidak mengurangi Uang Pertanggungan atas produk Asuransi Dasar
- Produk asuransi tambahan yang memberikan sejumlah manfaat apabila Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap akibat kecelakaan atau penyakit.
- Perlindungan hingga usia 70 tahun (usia sebenarnya).
- 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan ketika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap selama 180 hari berturut – turut sejak didiagnosis oleh Dokter Spesialis di bidangnya.
- Uang Pertanggungan yang dibayarkan atas Asuransi Tambahan PRUTotal & Permanent disablement tidak mengurangi Uang Pertanggungan atas produk Asuransi Dasar.
- Jenis Pemegang Polis: Individu; Minimum berusia 21 tahun atau jika sudah menikah (usia sebenarnya).
- Tertanggung harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis. Usia Tertanggung Mulai usia 6 tahun sampai dengan usia 60 tahun (usia selanjutnya).
- Masa pertanggungan sampai dengan ulang tahun ke-70 (usia sebenarnya).
- Hanya dapat ditambahkan pada produk Asuransi Dasar tertentu yang berlaku.
- Premi dan biaya asuransi untuk produk Asuransi Tambahan PRUTotal & Permanent Disablement tergantung pada usia, Uang Pertanggungan, faktor tambahan lainnya (jika ada) dan dapat berubah sewaktu-waktu sebagai penyesuaian atas, termasuk namun tidak terbatas pada pengalaman klaim, tingkat inflasi dan manfaat asuransi lainnya yang dipilih oleh Pemegang Polis
- Uang Pertanggungan maksimal sampai dengan 100%
Uang Pertanggungan Asuransi Dasar ditambah 100% Uang Pertanggungan PRUlink term (jika ada) per polis, atau maksimal Rp 15 Milyar per jiwa. - Persyaratan lainnya
• Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), dan profil risiko
• Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.
• Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku
Bapak A, usia 35 tahun, memiliki Asuransi Dasar dan kemudian membeli Asuransi Tambahan PRUTotal & Permanent Disablement dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp 200.000.000 sejak 23 Juli 2018 yang berlaku sampai dengan usia 70 tahun.
Pada tanggal 25 Oktober 2018, Bapak A mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Cacat Total dan Tetap yang telah didiagnosis oleh Dokter, cacat ini berlangsung selama 180 hari hingga 23 April 2019, sehingga Bapak A akan mendapatkan 100% dari Uang Pertanggungan atas Asuransi Tambahan PRUTotal & Permanent Disablement atau sejumlah Rp 200.000.000
Manfaat PRUTotal & Permanent Disablement akan tidak berlaku dalam hal Tertanggung:
- Menderita Cacat Total dan Tetap di luar masa berlakunya Asuransi Tambahan PRUTotal & Permanent Disablement;
- Menderita Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh peristiwa yang terjadi di luar masa berlakunya Asuransi Tambahan PRUTotal & Permanent Disablement;
- Perang, invasi, pemberontakan, ikut serta dalam huru-hara,
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung;
- Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis; atau
- Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian lainnya tercantum pada Polis.
- Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau mengunjungi website resmi Perusahaan.
- Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat Perusahaan.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Produk Sejenis
PRUTotal & Permanent Disablement
Manfaat untuk cacat total dan tetap akibat kecelakaan atau penyakit.
PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus
Perlindungan risiko kecelakaan secara menyeluruh, karena tiap bagian diri Anda begitu berharga.