PRUCritical Benefits 88 (PCB-88)
Pada tahun 2016 terjadi sebanyak 57 juta kematian, dimana sebesar 71% atau 41 juta orang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskular,
kanker, serta penyakit pernapasan kronis.*
*Sumber : WHO Global Status Report on NCD’s 2018
PRUCritical Benefit 88 merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan komprehensif atas 60 kondisi kritis atau meninggal dunia hingga usia 88 tahun serta perawatan Angioplasti, dimana akan dibayarkan 10% (maksimal 200 juta dari Uang Pertanggungan) ketika Tertanggung menjalani perawatan Angioplasti tanpa mengurangi manfaat PRUCritical Benefit 88. Uang Pertanggungan akan tetap dibayarkan pada akhir pertanggungan asuransi jika Anda masih hidup atau tidak melakukan klaim menderita salah satu dari 60 kondisi kritis dan Polis tetap aktif.
Hightlights
*100% UP di akhir masa perlindungan jika tertanggung masih hidup dan polis aktif
Detail Produk
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/ Kontribusi Bulanan | Premi Tunggal : min Rp 12.000.000 5, 10, & 15 tahun : min Rp 300.000 per bulan atau min Rp 3.300.000 per tahun |
Usia Masuk Tertanggung/ Peserta | 1 – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | Sampai dengan Tertanggung berusia 88 tahun |
Polis Dasar | – |
Manfaat PRUCritical Benefit 88 sebagai berikut:
Kondisi Kritis Tingkat Akhir*
100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami satu dari 60 kondisi kritis tingkat akhir. Manfaat hanya dapat diklaim satu kali dan polis akan berakhir.
Angioplasti**
10% dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp 200 juta per produk akan dibayarkan satu kali ketika Tertanggung menjalani perawatan Angioplasti dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan PRUCritical Benefit 88.
Manfaat Meninggal Dunia karena
Kecelakaan***
Tambahan 200% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan polis akan berakhir.
Meninggal Dunia
100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Tertanggung sesuai dengan yang tercantum
di dalam Polis, dan polis akan berakhir.
Manfaat Jatuh Tempo
100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir pertanggungan (pada usia 88 tahun) dan Polis tetap aktif.
Catatan :
* Asuransi PRUCritical Benefit 88 berakhir setelah 100% Uang Pertanggungan dibayarkan.
* * Setelah manfaat Angioplasti diberikan, polis tidak akan dihentikan. Manfaat ini tidak mengurangi manfaat PRUCritical Benefit 88 lainnya. Manfaat Angioplasti hanya dapat diklaim sebelum klaim Kondisi Kritis atau meninggal dunia.
*** Maksimum manfaat yang dapat dibayarkan: Tertanggung dengan Usia dibawah 17 tahun dan/atau belum memiliki penghasilan: Rp 3 Miliar Tertanggung dengan Usia 17 tahun dan seterusnya: Rp 6 Miliar
- Perlindungan sampai dengan usia 88 tahun dengan beragam pilihan periode pembayaran Premi sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Jaminan pembayaran Uang Pertanggungan pada usia 88 tahun apabila Tertanggung masih hidup dan polis tetap aktif.
- Perlindungan yang komprehensif atas 60 Kondisi Kritis tahap akhir dan Angioplasti serta manfaat meninggal dunia.
- Tambahan 200% dari Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun.
- Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau mengunjungi website resmi Perusahaan.
- Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat Perusahaan.
Manfaat Asuransi Tambahan PRUCritical Benefit 88 akan tidak berlaku dalam hal Tertanggung:
- Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi antara lain data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
- Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu (90 hari sejak Polis terbit atau Pemulihan, mana yang paling akhir);
- Kondisi Kritis yang telah dialami oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan asuransi PRUCritical Benefit 88, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir;
- Jika meninggal dunia, kondisi kritis, dan meninggal karena kecelakaan yang dialami Tertanggung disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri atau
pencederaan diri oleh Tertanggung
b. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak
pidana kejahatan
Pengecualian lainnya tercantum pada Polis.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Produk Sejenis
PRUJuvenile Crisis Cover
Perlindungan menyeluruh untuk buah hati Anda sejak 30 hari dilahirkan.
PRUCrisis Cover Benefits Plus 61
memberikan proteksi keuangan untuk menjalani perawatan dan pemulihan diri karena sakit kritis
PRUEarly Stage Crisis Cover Plus
Pentingnya dukungan finansial sejak tahap awal penyakit kritis.
PRUCritical Hospital Cover
Memberikan perlindungan komprehensif atas perawatan kondisi kritis