PRUTotal Critical Protection (PRUTop)
Sebagaimana diketahui berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 di Indonesia, penyakit kritis seperti kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi tetap menjadi penyakit kritis yang banyak diderita. Namun, ternyata masih banyak lagi kondisi atau penyakit kritis yang jarang terjadi tapi juga dapat mengakibatkan menurunnya kemampuan tubuh, menghilangnya fungsi organ atau bahkan dapat menyebabkan kematian.
PRUTotal Critical Protection merupakan asuransi tambahan yang memberikan tambahan perlindungan atas kondisi/penyakit berdasarkan pada Perawatan dan Tindakan medis yang dilakukan, dan juga Ketidakmampuan dalam menjalankan aktivitas, serta memberikan perlindungan atas risiko terkena penyakit-penyakit baru yang akan muncul di kemudian hari. Tersedia pilihan berbasis syariah dan konvensional.
Detail Produk
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/ Kontribusi Bulanan | Mengikuti Ketentuan Polis Dasar |
Usia Masuk Tertanggung/ Peserta | 6 – 65 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | 55, 60, 65, 70, 75, 80 dan 85 Tahun (ulang tahun sebenarnya) |
Polis Dasar | PRUlink generasi baru, PRUlink syariah generasi baru, PRULink Assurance Account, PRULink Syariah Assurance Account |
Produk Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection tersedia dalam 2 pilihan plan memberikan perlindungan sebagai berikut:
PRUCrisis Cover Benefit 34/Plus 61 + PRUTotal Critical Protection PLAN 1
Kondisi Major
100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung terkena Kondisi Major yang berdasarkan atas perawatan, tindakan dan ketidakmampuan yang diderita sesuai dengan kriteria pada Tabel Pertanggungan Kondisi Major PRUTotal Critical Protection Plan 1.
PRUEarly Stage Crisis Cover/Plus + PRUTotal Critical Protection PLAN 2
Kondisi Major dan Meninggal Dunia
100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Kondisi Minor sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan untuk kondisi yang lebih dahulu terjadi apabila Tertanggung terkena Kondisi Major yang berdasarkan atas perawatan, tindakan dan ketidakmampuan yang diderita sesuai dengan kriteria pada Tabel Pertanggungan Kondisi Major & Minor PRUTotal Critical Protection Plan 2 atau Meninggal Dunia.
Kondisi Minor
50% dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp2,5 miliar akan dibayarkan jika Tertanggung terkena Kondisi Minor yang berdasarkan atas perawatan, tindakan dan ketidakmampuan yang diderita sesuai dengan kriteria pada Tabel Pertanggungan Kondisi Major & Minor PRUTotal Critical Protection Plan 2 yang termasuk dalam kategori ini.
Catatan :
- Besarnya Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection akan mengikuti Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Utama yaitu PRUCrisis Cover Benefit plus 61, PRUCrisis Cover Benefit 34, PRUEarly Stage Crisis Cover, atau PRUEarly Stage Crisis Cover Plus.
- Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection pada saat dibayarkan akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Utama PRUCrisis Cover Benefit plus 61, PRUCrisis Cover Benefit 34, PRUEarly Stage Crisis Cover, atau PRUEarly Stage Crisis Cover Plus berlaku sebaliknya.
- Perlindungan atas Kondisi Kritis yang LEBIH LUAS, tidak lagi terbatas pada Jumlah Kondisi Kritis yang dilindungi.
- Maksimal Uang Pertanggungan hingga Rp5 Miliar
- TIDAK ADA KETENTUAN 14 HARI MASA BERTAHAN HIDUP (Survival Period) untuk PRUEarly Stage Crisis Cover/PRUEarly Stage Crisis Cover Plus yang dibeli bersamaan dengan PRUTotal Critical Protection
- PRUEarly Stage Crisis Cover/PRUEarly Stage Crisis Cover Plus yang dibeli bersamaan dengan PRUTotal Critical Protection merupakan Perlindungan Kondisi Kritis yang KOMPLIT
- Perlindungan atas Kondisi/Penyakit Kritis termasuk yang BELUM DITEMUKAN
Ilustrasi Manfaat Asuransi Tambahan PRUEarly Stage Crisis Cover Plus dan PRUTotal Critical Protection (PRUTop) – Plan 2
Ibu A, usia 35 tahun memiliki Asuransi Tambahan PRUEarly Stage Crisis Cover Plus dengan dilengkapi Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection – Plan 2 dengan Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp1,5 Miliar.
untuk ilustrasi selengkapnya, silahkan Unduh Brosur
- Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau mengunjungi website resmi Perusahaan.
- Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat Perusahaan.
- Mulai usia 6 – 65 tahun (ulang tahun berikutnya)
- Pilihan masa Kepesertaan sampai dengan usia 55, 60, 65, 70, 75, 80 atau 85 tahun (usia sebenarnya)
- Tersedia dalam mata uang Rupiah
- Masa Tunggu 90 hari sejak PRUTotal Critical Protection terbit atau dipulihkan
- Produk PRUTotal Critical Protection wajib dibeli bersamaan dengan Asuransi Tambahan Utama yaitu PRUCrisis Cover Benefit plus 61, PRUCrisis Cover Benefit 34, PRUEarly Stage Crisis Cover, atau PRUEarly Stage Crisis Cover Plus.
- Besarnya Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection akan mengikuti Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Utama yaitu PRUCrisis Cover Benefit plus 61, PRUCrisis Cover Benefit 34, PRUEarly Stage Crisis Cover, atau PRUEarly Stage Crisis Cover Plus
- Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection pada saat dibayarkan akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Utama PRUCrisis Cover Benefit plus 61, PRUCrisis Cover Benefit 34, PRUEarly Stage Crisis Cover, atau PRUEarly Stage Crisis Cover Plus berlaku sebaliknya
- Setelah kombinasi manfaat 100% Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection dan/atau Asuransi Tambahan Utama dibayarkan, maka Perlindungan Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection dan Asuransi Tambahan PRUCrisis Cover Benefit plus 61, PRUCrisis Cover Benefit 34, PRUEarly Stage Crisis Cover, atau PRUEarly Stage Crisis Cover Plus berakhir.
Manfaat Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection akan tidak berlaku dalam hal Tertanggung:
- Menderita penyakit atau kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) sebelum Polis mulai berlaku atau Polis dipulihkan.
- Kondisi Kritis yang terjadi dalam 90 (sembilan puluh) hari pertama sejak Asuransi Tambahan mulai berlaku atau dipulihkan;
- Cacat bawaan
- HIV/AIDS
Pengecualian lainnya tercantum pada Polis.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Produk Sejenis
PRUJuvenile Crisis Cover
Perlindungan menyeluruh untuk buah hati Anda sejak 30 hari dilahirkan.
PRUCrisis Cover Benefits Plus 61
memberikan proteksi keuangan untuk menjalani perawatan dan pemulihan diri karena sakit kritis
PRUEarly Stage Crisis Cover Plus
Pentingnya dukungan finansial sejak tahap awal penyakit kritis.
PRUCritical Hospital Cover
Memberikan perlindungan komprehensif atas perawatan kondisi kritis