Daftar Istilah Asuransi Jiwa
Daftar berikut merupakan istilah-istilah dan pengertiannya dalam lingkup asuransi jiwa yang dipergunakan oleh perusahaan. Istilah ini penting untuk diketahui untuk menghindari perbedaan pemahaman.
- Asuransi Dasar Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
- Asuransi Tambahan Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
- Biaya Akuisisi Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta biaya lain-lain.
- Biaya Asuransi Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.
- Biaya Top-up Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal.
- Cacat Total dan Tetap Cacat sebagai akibat dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan:
- Tertanggung yang berusia 6 (enam) tahun atau lebih namun belum berusia 16 (enam belas) tahun sama sekali tidak dapat berjalan kaki tanpa bantuan orang lain atau kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau lembaga lain dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis ataupun psikosis; atau
- Tertanggung telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60 (enam puluh) tahun sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apa pun untuk mencari nafkah secara terus menerus tidak termasuk cacat berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis; atau
- Tertanggung telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tidak dapat melakukan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup sehari-hari sebagai berikut:- Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik; – Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya; – Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya; – Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam ruangan dari satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar; – Toileting (Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan memadai; – Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang; Atau
- Tertanggung yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan atas anggota tubuh sebagai berikut:- kedua mata; atau – kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau – satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau – satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki.
- Dokter Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Anda, Tertanggung, Penerima Manfaat, tenaga pemasaran Kami atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Anda, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.
- Harga Unit Penjelasan: Satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan Unit berdasarkan metode sebagaimana dimaksud di dalam
- Kecelakaan Peristiwa yang tidak diharapkan, terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.
- Manfaat Asuransi Jenis manfaat Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus dari masing-masing Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan yang bersangkutan.
- Nilai Tunai Nilai (dalam mata uang Polis) dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu
- Pemegang Polis Orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Penanggung, yang selanjutnya disebut “Anda”.
- Penanggung PT Prudential Life Assurance, yang selanjutnya disebut “Kami”.
- Penerima Manfaat Orang atau badan yang ditunjuk oleh Anda sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Anda meninggal dunia sebelum atau pada saat yang sama dengan meninggalnya Tertanggung atau apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan asuransi terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Premium Holiday Sejak Ulang Tahun Polis yang ke-2 (kedua), Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan Premi Top-up Berkala (PRUsaver) (apabila telah disepakati Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembatalan Unit yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan selalu mengindahkan Syarat dan Ketentuan yang tercantum di dalam Polis. Apabila selama Pemegang Polis memanfaat fasilitas Premium Holiday ini bermaksud untuk meningkatkan besarnya Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala maka selisih kenaikan Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala tersebut wajib dibayar oleh Pemegang Polis dan pada saat itu juga Premium Holiday berakhir.
- Kondisi Kritis Salah satu kondisi, penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUearly stage crisis cover, atau Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUjuvenile crisis cover, atau tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh Kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan).
- Polis Perjanjian pertanggungan jiwa antara Kami dengan Anda termasuk Ringkasan Polis, SPAJ yang telah Kami setujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan atau perubahannya yang memuat syarat dan ketentuan perjanjian pertanggungan jiwa.
- Porsi Investasi Selisih antara Premi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal yang dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi.
- Premi Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang terdiri dari Premi Berkala, Premi Top-up Berkala (PRUsaver) dan Premi Top-up Tunggal.
- Premi Berkala Bagian Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti kecuali Anda menggunakan fasilitas Premium Holiday sebagaimana dimaksud atau apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
- Premi Top-up Berkala (PRUsaver) Bagian dari Premi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. Apabila telah disepakati bahwa Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan, maka Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus selalu Anda bayarkan kecuali: (i) Anda dan Kami mengubah kesepakatan tersebut, atau (ii) Anda menggunakan fasilitas Cuti Premi (iii) apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
- Premi Top-up Tunggal Bagian dari Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Anda sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan.
- Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Permohonan tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Tertanggung
- Tanggal Perhitungan Tanggal dilakukannya perhitungan Harga Unit.
- Tertanggung Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan, yang dapat terdiri dari Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan
- Tertanggung Utama Tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada.
- Uang Pertanggungan Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.
- Unit Satuan investasi
- Ulang Tahun Penjelasan: Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan: (i) lahirnya orang yang dimaksud; atau (ii) terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau (iii) mulai berlakunya pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud, tergantung yang mana yang berhubungan.
- Usia Usia seseorang yang ditentukan berdasarkan Ulang Tahun berikutnya dari orang yang bersangkutan.
- Akad Wakalah bil Ujrah
Akad pemberian kewenangan oleh Pemegang Polis kepada pihak Kami untuk mengelola dan menginvestasikan Kontribusi dengan memberikan sejumlah Biaya (Ujrah) yang disepakati. - Asuransi Dasar
Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis. - Asuransi Tambahan
Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi. - Biaya Administrasi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan administrasi Polis dan administrasi Kontribusi Top-up Tunggal, jika ada. - Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan agen. - Biaya Pengalihan
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dilakukannya pengalihan dana antar Rekening Subdana Investasi. - Biaya Pengelolaan Dana Investasi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan aset dalam Rekening Subdana Investasi Anda. - Biaya Pengelolaan Risiko
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pengeloloaan risiko berdasarkan Manfaat Asuransi bagi Para Peserta yang dihitung dan diambil dari Iuran Tabarru’. - Biaya Top-up
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) atau Kontribusi Top-up Tunggal. - Cacat Total dan Tetap
Penjelasan:Cacat sebagai akibat dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan:
1. Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik.
– Peserta yang berusia 6 tahun atau lebih namun belum berusia 16 (enam belas) tahun sama sekali tidak dapat berjalan kaki tanpa bantuan orang lain atau kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau lembaga lain dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis ataupun psikosis; atau
– Peserta yang telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60 (enam puluh) tahun sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apapun untuk mencari nafkah secara terus menerus dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis ataupun psikosis; atau
– Peserta telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun, tidak dapat melakukan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup sehari-hari sebagai berikut:
2. Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya.
3. Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya.
4. Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar.
5. Toileting (Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan memadai.
6. Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang; atau– Peserta yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan atas anggota tubuh sebagai berikut:
2. Kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau
3. Satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau
4. Satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki.
5. Sedangkan “Kecelakaan” merupakan peristiwa yang tidak diharapkan, terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata. - Cuti Kontribusi
Sejak Ulang Tahun Polis yang ke-2 (kedua), Anda Anda dapat berhenti membayar Kontribusi Berkala dan Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) (apabila telah disepakati Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) harus Anda bayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, sepanjang Nilai Tunai cukup untuk membayar Iuran Tabarru’, Biaya Administrasi, serta dengan selalu mengindahkan Syarat dan Ketentuan yang tercantum di dalam Polis. - Dana Investasi PRUlink syariah
Kumpulan investasi seluruh Pemegang Polis asuransi yang dikeluarkan oleh Kami (termasuk Pemegang Polis) pada suatu jenis investasi. - Dana Tabarru’
Kumpulan hibah yang terkumpul dari seluruh Pemegang Polis Asuransi untuk keperluan tolong menolong (antara lain dalam bentuk pembayaran Manfaat Asuransi selain Nilai Tunai) apabila atas diri Peserta atau Para Peserta terjadi peristiwa yang ditanggung. - Dokter
Penjelasan: Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai Dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Anda, Peserta, Penerima Manfaat, tenaga pemasaran Kami atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Anda, Peserta atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga. - Harga Unit
Harga Unit suatu jenis Dana Investasi PRUlink syariah adalah nilai Dana Investasi PRUlink syariah tersebut dibagi jumlah semua Unit yang dibentuk dari Dana Investasi PRUlink syariah tersebut.
Nilai Dana Investasi PRUlink syariah dari masing-masing jenis Dana Investasi PRUlink syariah adalah nilai dari aset masing-masing jenis Dana Investasi PRUlink syariah setelah dikurangi dengan biaya transaksi, Biaya Pengelolaan Dana Investasi serta pajak sehubungan dengan aset jenis Dana Investasi PRUlink syariah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Iuran Tabarru’
Hibah suatu jumlah uang ke dalam Dana Tabarru’ yang telah disanggupi oleh Anda, untuk keperluan tolong menolong bila Peserta atau Para Peserta ada yang mengalami suatu peristiwa yang ditanggung yang atas peristiwa tersebut harus dibayar Manfaat Asuransi yang bersangkutan. - Kondisi Kritis
Salah satu kondisi, penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUearly stage crisis cover syariah, atau Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUjuvenile crisis cover syariah, atau Tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh Kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan). - Kontribusi
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda kepada Kami sehubungan dengan diadakannya pertanggungan dan investasi berdasarkan Polis. Terdapat tiga bentuk Kontribusi yaitu dari Kontribusi Berkala, Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) dan Kontribusi Top-up Tunggal - Kontribusi Berkala
Bagian Kontribusi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti kecuali Anda menggunakan fasilitas Cuti Kontribusi. - Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah)
Bagian dari Kontribusi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. Apabila telah disepakati bahwa Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) harus Anda bayarkan, maka Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) harus selalu Anda bayarkan kecuali
(i) Anda dan Kami mengubah kesepakatan tersebut atau
(ii) Anda menggunakan fasilitas Cuti Kontribusi atau
(iii) apabila ditentukan lain berdasarkan Polis. - Kontribusi Top-up Tunggal
Bagian dari Kontribusi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Anda sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. - Manfaat Asuransi
Jenis manfaat Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus yang bersangkutan - Nilai Tunai
Nilai (dalam mata uang Polis) dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu. - Para Peserta
Orang (selain Peserta) yang atas jiwanya diadakan pertanggungan berdasarkan pertanggungan jiwa syariah yang dikelola oleh Kami. - Pemegang Polis
Orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Pengelola yang selanjutnya disebut ”Anda”. Anda sekaligus berkedudukan sebagai wakil para ahli waris Peserta. - Penerima Manfaat
– ahli waris Anda sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, bilamana Anda sekaligus berkedudukan sebagai Peserta; atau
– ahli waris Peserta sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, bilamana Anda tidak sekaligus berkedudukan sebagai Peserta;
untuk menerima Manfaat Asuransi sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku bilamana Anda meninggal sebelum atau pada saat yang sama dengan meninggalnya Peserta, atau apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Peserta meninggal. - Pengelola
PT Prudential Life Assurance, yang selanjutnya disebut “Kami”. - Peserta
Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan berdasarkan Polis ini, yang dapat terdiri dari:
– Peserta Utama adalah Peserta pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada.
– Peserta Tambahan adalah orang yang merupakan Peserta pada Asuransi Tambahan selain Peserta Utama. - Polis
Perjanjian pertanggungan jiwa syariah antara Kami dan Anda termasuk Ringkasan Polis, SPAJ Syariah yang telah Kami setujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan/perubahannya yang memuat syarat-syarat perjanjian pertanggungan jiwa syariah. - Porsi Investasi
Selisih antara Kontribusi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) atau Kontribusi Top-up Tunggal yang dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi. - Rekening Subdana Investasi
Rekening investasi Pemegang Polis termasuk mutasinya. - Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Syariah
Permohonan tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan jiwa syariah yang dibuat oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Peserta. - Tanggal Perhitungan
Tanggal dilakukannya perhitungan Harga Unit. - Uang Pertanggungan
Penjelasan: Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan dari Dana Tabarru’ jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi. - Ulang Tahun
Penjelasan:Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan:
– lahirnya orang yang dimaksud; atau
– terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau
– mulai berlakunya Polis, pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud,
tergantung yang mana yang berhubungan. - Unit
Satuan investasi. - Usia (usia)
Usia seseorang yang ditentukan berdasarkan ulang tahun berikutnya dari orang yang bersangkutan.