Layanan Prestige: Everlasting Legacy
Wujudkan perencanaan perlindungan yang optimal dan tak ternilai hanya untuk Anda dan keluarga dengan layanan Prestige
Keistimewaan Layanan Prestige
Layanan Prioritas Medical Check Up
Jalur pendaftaran VIP, dibantu oleh Tenaga Pemasar
Ruang tunggu khusus
Compliment F&B setelah medical check-up
Syarat dan Ketentuan untuk layanan prioritas di medical panel:
- Diperlukan konfirmasi pemeriksaan minimum 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan pemeriksaan.
- Pembatalan atau perubahan harus diinformasikan selambat lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pukul 12.00 WIB.
Fasilitas Layanan VIP di Rumah Sakit
Jalur pendaftaran khusus
Layanan pendamping di rumah sakit
Ruang tunggu eksklusif ketika menunggu pendaftaran
Layanan antar jemput bandara
Upgrade kamar otomatis (pada rumah sakit tertentu)
Parcel menarik
Bentuk layanan di setiap rumah sakit dapat berbeda dan dapat berubah sewaktu-waktu
Free Medical Check Up
- Pemeriksaan Kesehatan gratis akan diberikan 1 kali
- Mekanisme dan periode penggunaan akan diumumkan kemudian
Layanan call centre khusus di (62 21)2995-8500
Email khusus prestige@prudential.co.id
WhatsApp for Business
Prioritas Underwriting dan Pelayanan Polis
- Batas non-medical yang lebih tinggi
- Batas non-medical khusus s/d usia 60 tahun (khusus produk PRUPrime Healthcare Plus (Syariah) – Plan Gold B)
- Program PRUAdvantage & PRUPrivilege
Program kebijakan pembebasan penambahan biaya asuransi pada pertanggungan substandard. Untuk syarat dan ketentuan silahkan hubungi Tenaga Pemasar atau Financial Service Consultant(FSC) Anda - Layanan prioritas fasilitas Polis
Untuk layanan pengkinian data, transaksi polis (payment transaction) dan perubahan manfaat asuransi (alteration) - Financial Underwriting yang simple
Pengajuan SPAJ dengan UP Dasar sebesar Rp20-30 miliar hanya memerlukan LSAR, ABR dan Pernyataan Agency Director. Large Sum Assured Report (LSAR), Agent Background Report (ABR) dan Pernyataan Agency Director - Free Biaya Pemeriksaan Kesehatan
Biaya pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan permintaan Underwriting akan ditanggung oleh Perusahaan dan dilakukan di medical panel rekanan Perusahaan.
Keistimewaan Lainnya
Welcome Gift diberikan 1 kali saat Nasabah pertama kali menjadi Prestige (tidak berlaku jika Nasabah masuk kembali menjadi Prestige (re-entry))
Birthday Gift akan diberikan pada bulan Nasabah berulang tahun
Program COVID-19 untuk Nasabah Prestige
Flyer Program COVID untuk Nasabah Prestige, klik di sini
Beli Polis Tanpa Masa Tunggu untuk Nasabah Prestige by Prudential
- Dapatkan kemudahan berupa Tanpa Masa Tunggu Perawatan COVID-19 untuk pembelian Polis baru dengan Asuransi Tambahan rawat inap PRUHospital & Surgical Cover Plus (Syariah) & variannya, PRUPrime Healthcare Plus (Syariah) & variannya, PRUMed Cover & variannya, dan polis PRUSolusi Sehat (Syariah).
- Program ini hanya berlaku untuk penerbitan Polis sampai 30 Juni 2021.
- Tidak berlaku apabila terdapat pre-existing condition (keadaan yang sudah ada sebelumnya) terkait COVID-19, yaitu:
- Mengalami gejala khas COVID-19 diantaranya: demam, batuk kering, hilang penciuman dan rasa, atau diare
- Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19
- Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19
- Pernah disarankan dan atau melakukan dan menunggu hasil tes COVID-19
- Pernah dinyatakan positive terinfeksi COVID-19
- Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi
Kebijakan Isolasi Mandiri (ISOMAN) untuk Nasabah Prestige by Prudential
Nasabah dapat melakukan klaim dengan metode penggantian (reimbursement) atas biaya pemeriksaan, jasa dokter dan pengobatan selama melakukan Isolasi Mandiri (ISOMAN) atau Isolasi Mandiri di Fasilitas Non-Rumah Sakit yang dilakukan dalam masa periode program 1 April – 30 Juni 2021 (batas pengajuan Klaim terakhir) dan dengan ketentuan sebagai berikut:
Isolasi Mandiri (ISOMAN)
Nasabah dapat melakukan klaim reimbursement atas biaya pemeriksaan, jasa dokter dan pengobatan selama melakukan isolasi mandiri.
- Isolasi Mandiri (ISOMAN) adalah isolasi yang dilakukan sendiri di tempat sendiri (seperti rumah, apartemen, vila).
- Biaya yang dapat di klaim adalah biaya pemeriksaan, biaya jasa dokter dan pengobatan. Biaya sewa tempat isolasi mandiri tidak dibayarkan.
- Biaya pemeriksaan, jasa dokter dan pengobatan tersebut akan dibayarkan pada manfaat Aneka Perawatan sesuai dengan plan yang dimiliki dan akan mengurangi limit tahunan.
- Biaya pemeriksaan, jasa dokter dan pengobatan dapat juga dilakukan melalui telemedicine dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilakukan melalui:
- Mitra Prudential Indonesia pada aplikasi Pulse by Prudential, yaitu Halodoc dan
- Rumah Sakit rekanan PRUMedical Network (PMN) yang mempunyai fasilitas telemedicine
- Maksimal biaya perawatan melalui telemedicine adalah Rp 3.000.000/pengajuan klaim.
- Transaksi telemedicine yang dilakukan (tanya -jawab saat konsultasi dokter secara online, resep dokter dan kuitansi yang tercetak setelah transaksi di aplikasi telemedicine) harus disimpan selama minimum 6 bulan sejak pengajuan Klaim, untuk diperlihatkan kepada Prudential bilamana diperlukan.
- Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan untuk telemedicine:
- Melampirkan cuplikan layar (screen capture) lengkap dari chat pada waktu berkonsultasi dengan dokter spesialis di Halodoc dan atau Rumah Sakit rekanan PMN
- Melampirkan screen capture resep lengkap dan jelas dari dokter.
- Melampirkan screen capture tanda bukti pembayaran (kuitansi) Halodoc dan atau Rumah Sakit rekanan PMN, serta pada kuitansi harus tercantum nama Tertanggung
- Klaim Departemen dapat meminta kelengkapan dokumen lain bila diperlukan
Catatan: tidak dapat menggunakan aplikasi telemedicine baik melalui Halodoc dan atau Rumah Sakit rekanan PMN milik orang lain (bukan atas nama Tertanggung) kecuali untuk Tertanggung Utama anak dapat menggunakan aplikasi orang tua yang datanya ada di sistem Prudential.
- Biaya pemeriksaan, jasa dokter dan pengobatan yang dapat dibayarkan adalah maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pertama kali konsultasi Dokter dan didiagnosa positif COVID-19, atau tanggal pertama kali pemeriksaan tes PCR atau Rapid Antigen positif COVID-19 dan atau/tanggal kuitansi pembelian obat di apotek yang mana yang lebih dahulu. Apabila lama waktu isolasi melebihi 14 (empat belas) hari kalender, diperlukan tambahan penjelasan dengan lampiran dokumen pendukung berupa surat rujukan dokter untuk melakukan isolasi, yang ketentuannya dijelaskan di informasi Dokumen Pendukung di bawah.
- Dilakukan melalui:
Rawat Inap di fasilitas non-rumah sakit dengan Manfaat Asuransi Kesehatan yang dimiliki
- Fasilitas non-rumah sakit adalah fasilitas yang bekerja sama dengan Rumah Sakit dimana Nasabah perlu perawatan namun fasilitas Rumah Sakit penuh.
- Selama perawatan dilakukan, Rumah Sakit melakukan monitoring terhadap pasien seperti halnya perawatan yang dilakukan di Rumah Sakit.
- Biaya perawatan beserta perinciannya dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang bersangkutan.
- Biaya Kamar di fasilitas non-Rumah Sakit:
- Bagi Nasabah yang memiliki manfaat PRUHospital&Surgical dan variannya, biaya kamar akan dibayarkan sesuai Plan yang dimiliiki. Jika menempati kamar lebih tinggi dari Plan yang dimiliki maka kelebihan biaya kamar tetap ditanggung oleh Nasabah.
- Bagi Nasabah yang memiliki manfaat PRUPrime Healthcare, PRUPrime Healthcare Plus dan PRUSolusi Sehat beserta variannya, jika menempati kamar lebih tinggi dari Plan yang dimiliki maka biaya perawatan tidak akan dikenakan prorata, namun kelebihan biaya kamar tetap ditanggung oleh Nasabah.
- Bagi nasabah yang memiliki manfaat PRUPrime Saver, ketentuan klaim atas PRUPrime Saver tetap berlaku.
- Biaya pemeriksaan, biaya jasa dokter dan pengobatan COVID-19 akan dibayarkan pada manfaat Aneka Perawatan sesuai dengan plan yang dimiliki dan akan mengurangi limit tahunan.
- Biaya pemeriksaan, biaya jasa dokter dan pengobatan untuk perawatan di fasilitas non-rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit yang dapat dibayarkan adalah maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pertama kali konsultasi Dokter dan didiagnosa positif COVID-19, atau tanggal pertama kali pemeriksaan tes PCR atau Rapid Antigen dengan hasil positif COVID-19 dan atau/tanggal kuitansi pembelian obat di apotek yang mana yang lebih dahulu. Apabila lama waktu perawatan melebihi 14 (empat belas) hari kalender, diperlukan tambahan penjelasan dengan lampiran dokumen pendukung berupa surat rujukan dokter untuk melakukan isolasi, yang ketentuannya dijelaskan di informasi Dokumen Pendukung di bawah.
Seluruh kebijakan di atas tidak berlaku untuk manfaat Polis lainnya:
- PRUMed
- Manfaat sebelum dan sesudah rawat inap
- Santunan harian PRUPrime Healthcare Plus dan PRUSolusi Sehat
Dokumen Pendukung Klaim
Dokumen Pendukung yang perlu dilampirkan saat pengajuan klaim reimbursement atas ISOMAN dan perawatan di non-rumah sakit adalah sebagai berikut:
- Formulir klaim rawat inap
- Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan gejala, hasil pemeriksaan fisik, hasil tes PCR atau Rapid Antigen yang positif COVID-19.
- Surat rujukan Dokter untuk melakukan isolasi dan perkiraan lama isolasi dibutuhkan. Apabila lama waktu isolasi melebihi instruksi/perkiraan dokter sebelumnya, maka Nasabah harus memberikan surat pengantar tambahan dari Dokter yang menjelaskan alasan diperlukan perpanjangan waktu isolasi disertai dokumen penunjang pernyataan Dokter tersebut.
- Hasil pemeriksaan tes PCR atau Rapid Antigen serta hasil pemeriksaan laboratorium lainnya berupa print out (baik berupa salinan maupun asli) yang dikeluarkan oleh instansi resmi (baik Rumah Sakit, Laboratorium maupun fasilitas kesehatan lainnya) yang mencantumkan nama Tertanggung.
- Kuitansi asli (untuk biaya Dokter) dan resep Dokter dari Rumah Sakit.
- Kuitansi resmi dari apotek dengan obat-obatan yang berkaitan dengan pengobatan COVID-19 (bukti pembayaran berupa struk, kuitansi pasar dengan tulisan tangan dengan tanda tangan diatas materai tidak dapat diproses)
- Jika konsultasi dengan Dokter serta pembelian obat dilakukan dengan telemedicine maka kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan mengikuti informasi di atas mengenai dokumen yang harus dilampirkan untuk telemedicine
Ketentuan Lain
- Seluruh kebijakan di atas tidak berlaku untuk manfaat Polis lainnya:
- PRUMed
- Manfaat sebelum dan sesudah rawat inap
- Santunan harian PRUPrime Healthcare Plus dan PRUSolusi Sehat
- Rawat inap di fasilitas non-rumah sakit yang sudah dibiayai oleh Pemerintah dan institusi lain (seperti asuransi lain, kantor dan BPJS), tidak dapat dibayarkan lagi oleh Prudential.
- Untuk selisih biaya rawat inap yang belum dibayarkan oleh Pemerintah dan institusi lain (seperti asuransi lain, kantor dan BPJS), berlaku Claim Coordination of Benefit seperti biasa.
- Kebijakan ini berlaku untuk Isoman dan rawat inap di dalam dan luar negeri.
- Penggantian biaya kamar tidak berlaku untuk Isoman di luar negeri.
- Biaya tes PCR atau Rapid Antigen yang dapat dibayarkan selama melakukan isolasi mandiri maksimal 2 kali termasuk biaya pemeriksaan tes PCR atau Rapid Antigen pertama kali yang menyatakan positif COVID-19
- Kebijakan atas penggantian biaya isolasi mandiri atau rawat inap di fasilitas non – rumah sakit hanya berlaku 1 kali perawatan selama periode program. Apabila diperlukan isolasi mandiri ulang, nasabah harus melampirkan surat keterangan dokter disertai pemeriksaan pendukung.
- Pengajuan klaim dengan dokumen lengkap harus diterima oleh Prudential maksimal 30 hari sejak tanggal terakhir ISOMAN atau rawat inap di fasilitas non – rumah sakit. Pengajuan klaim yang diterima lebih dari 30 hari sejak tanggal terakhir ISOMAN atau rawat inap di fasilitas non – rumah sakit tidak dapat diproses.
Ketentuan klaim lainnya sesuai Ketentuan Polis yang berlaku, termasuk ketentuan bahwa perawatan yang dilakukan harus diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar.
Kebijakan ini berlaku untuk isolasi mandiri atau rawat inap di fasilitas non – rumah sakit yang dilakukan selama periode program 1 April – 30 Juni 2021 (batas pengajuan Klaim terakhir)
Syarat dan Ketentuan di atas dapat diperbarui di masa yang akan datang sesuai situasi dan kondisi yang ada berdasarkan pertimbangan dan menjadi hak sepenuhnya bagi Prudential Indonesia untuk menentukan pembaruan Syarat dan Ketentuan.
Untuk program COVID-19 lainnya silahkan klik di sini.
Perusahaan berhak untuk mengubah, memutuskan, menghentikan Program sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.