Berbicara soal risiko, semua orang tentu memiliki risiko kehidupan. Mengapa? Karena selalu ada ketidakpastian akan masa depan.
Lalu apakah kita sudah siap dengan risiko yang datang dalam kehidupan, apalagi berkaitan dengan kesehatan dan finansial? Kenyataannya, banyak yang mengaku tidak siap.
Padahal ungkapan bijak sedia payung sebelum hujan sering sekali terdengar, yang kurang lebih bermakna sebelum risiko itu datang, kita wajib mempersiapkan diri terutama soal urusan finansial.
Anda tentu pernah ditawarkan berbagai produk asuransi seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Tapi pernahkah Anda mencari tahu lebih dalam tentang asuransi syariah?
Tahukah Anda bahwa asuransi syariah ternyata tidak hanya membantu menyiapkan diri Anda dalam menghadapi risiko, tetapi juga dapat membantu sesama? Yuk kenali proteksi syariah lebih dalam!
Apa itu Asuransi Syariah?
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah
Perusahaan Asuransi Syariah sebagai Operator/Pengelola melakukan pengelolaan dana “tabbaru” dari para peserta untuk saling tolong menolong di antara mereka (sharing risk).
Pada praktiknya, dana tabbaru yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal yaitu: Ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), Membayar Reasuransi, dan Surplus Underwriting.
Maka, prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong (takaful/ta’awun) di mana setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko di antara peserta.
Oleh karenanya, proteksi syariah dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong bagi para peserta dalam konsep sharing risk.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional (Non Syariah)
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Risk Sharing sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Risk Transfering.
Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa Risk Transfering adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain Peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan Risk Sharing yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.
Di samping perbedaan mendasar tersebut, ada beberapa perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional yang perlu diketahui:
-
Kontrak/Perjanjian/ Akad
Kontrak/Akad pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungang oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.
-
Kepemilikan Dana
Proteksi Syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif para peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru’. Ini adalah bagian dari prinsip sharing of risk. Sharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional, di mana perusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.
-
Surplus Underwriting
Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Proteksi Syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.
-
Memiliki Dewan Pengawas Syariah
Berbeda dengan konvensional, untuk memastikan prinsip syariah maka, perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk proteksi syariah
-
Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah
Transaksi pada Asuransi Syariah harus terhindar dari unsur Maysir (Untung-untungan), Gharar (ketidakjelasan), Riba & Risywah (suap).
-
Halal
Investasi berbentuk Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam, sehingga portofolio investasi hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.
Produk Asuransi Syariah
Dalam perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan proteksi syariah, saat ini produk asuransi syariah sangat beragam di pasar. Dengan tujuan dan semangat yang sama serta menumbuhkan industri syariah di Indonesia, Perusahaan kami memiliki produk berbasis syariah yaitu PRUlink Syariah Generasi Baru (PSGB) yang memberikan manfaat:
- Santunan Asuransi Maksimal serta Alokasi Investasi Optimal berbasis Syariah
- Dilengkapi dengan Manfaat Assuransi Tambahan (rider): Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Kondisi Kritis.
- Tolong menolong melalui Dana Tabarru’ serta Surplus Underwriting
- Dengan beragam Manfaat yang diberikan, Kontribusi yang ditawarkan terjangkau, mulai dari Rp400 ribu per bulan. .
Keunggulan Memilih Asuransi Syariah
Dengan memilih produk asuransi syariah, peserta mendapatkan 2 (dua) manfaat sekaligus: Pertama, Proteksi untuk diri sendiri/pribadi, dan yang Kedua, berbuat baik dengan menyisihkan sebagian dana untuk menolong orang lain.
Menarik, bukan?