PRUPayor 33
Ketika seseorang menderita penyakit atau kondisi kritis, umumnya akan membutuhkan biaya besar untuk pengobatan. Dalam kondisi ini, seseorang perlu melakukan pengaturan pengeluaran yang ketat supaya keuangan keluarga tidak terganggu.
Memahami kondisi seperti ini, Kami memberikan kesempatan kepada Anda untuk memiliki manfaat tambahan pembebasan pembayaran premi hingga jangka waktu tertentu untuk meringankan beban pengeluaran.
PRUPayor 33 merupakan produk asuransi tambahan (rider) yang memberikan manfaat pembebasan pembayaran Premi Berkala + Premi Top Up hingga Tertanggung Utama berusia 55, 65, 70, 75, 80, atau 85 tahun apabila Tertanggung Utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis sesuai ketentuan Polis.
Detail Produk
Mata Uang | Rupiah dan US Dollar |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan | Mengikuti Ketentuan Polis Dasar |
Usia Masuk Tertanggung/ Peserta | 16 tahun – 65 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/ Peserta | 55, 65, 70, 75, 80, atau 85 tahun |
Polis Dasar | PRUlink generasi baru, PRUlink syariah generasi baru |
Memberikan manfaat pembebasan premi secara menyeluruh dimana Perusahaan akan meneruskan pembayaran Premi Berkala dan Premi Top-up Berkala jika Tertanggung Utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis (memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada Polis), sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
Persyaratan Usia Masuk
1. Calon Pemegang Polis: 20 – 65 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
2. Calon Tertanggung: 16 tahun – 65 tahun (ulang tahun berikutnya)
Mata Uang
Tersedia dalam mata uang Rupiah dan USD.
Metode Pembayaran Premi
Premi Berkala (reguler).
Persyaratan Lainnya:
1. Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai uang pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).
Bapak A, berusia 30 tahun, memiliki Polis dengan premi sebesar Rp12.000.000 per tahun. Dalam Polis tersebut terdapat beberapa manfaat asuransi yang salah satunya adalah produk asuransi tambahan PRUPayor 33. dengan masa pertanggungan hingga Bapak A berusia 65 tahun.
Jika Bapak A (misalnya) pada usia 35 tahun menderita salah satu dari 33 kondisi kritis sebagaimana sesuai dengan ketenguan Polis, maka sejak saat itu Bapak A dibebaskan dari pembayaran premi, dan Perusahaan akan meneruskan pembayaran premi sebesar Rp12.000.000 per tahun sampai dengan Bapak A berusia 65 tahun.
Catatan:
Ilustrasi di dokumen ini bukan merupakan perjanjian asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ilustrasi lebih lengkap tentang produk ini tercantum dalam dokumen ilustrasi.
- Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau mengunjungi website resmi Perusahaan.
- Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat Perusahaan.
Manfaat PRUPayor 33 akan tidak berlaku dalam hal:
- Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikaninformasi dengan lengkap dalam mengisi data, termasuk data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
- Menderita penyakit atau kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).
- Kondisi Kritis yang tanda-tanda dan gejalanya mulai atau terjadi dalam masa tunggu 90 hari sejak Polis berlaku atau sejak tanggal pemulihan polis terakhir.
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan tidak dapat dibayarkannya manfaat asuransi mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Produk Sejenis
PRUPayor 33
Pembebasan pembayaran premi total jika Anda sebagai Tertanggung Utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis.
PRUSpouse Payor 33
Pembebasan pembayaran premi total jika Pasangan sebagai Tertanggung Tambahan menderita salah satu dari 33 kondisi kritis.
PRUParent Payor 33
Pembebasan pembayaran premi total jika Orang Tua sebagai Tertanggung Tambahan menderita salah satu dari 33 kondisi kritis.
PRUEarly Stage Payor
Pembebasan pembayaran premi total jika Anda sebagai Tertanggung Utama menderita salah satu dari 112 kondisi kritis.
PRUEarly Stage Spouse Payor
Pembebasan pembayaran premi total jika Pasangan sebagai Tertanggung Tambahan menderita salah satu dari 112 kondisi kritis.
PRUEarly Stage Parent Payor
Pembebasan pembayaran premi total jika Orang Tua sebagai Tertanggung Tambahan menderita salah satu dari 112 kondisi kritis.
PRUWaiver 33
Pembebasan pembayaran premi berkala jika Anda sebagai Tertanggung Utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis.
PRUSpouse Waiver 33
Pembebasan pembayaran premi berkala jika Pasangan sebagai Tertanggung Tambahan menderita salah satu dari 33 kondisi kritis.