PRUCinta
Setiap orang bekerja keras demi mewujudkan mimpi yang ingin dicapai bersama orang-orang tersayang. Namun, impian dapat sirna ketika tulang punggung keluarga yang sangat diandalkan harus pergi untuk selamanya, sehingga kehidupan keluarga yang ditinggalkan goyah terutama karena hilangnya penghasilan.
Menata ulang rencana dan mimpi adalah hal yang sulit. Banyak keluarga yang gagal dan menyebabkan kehidupan tidak berlanjut optimal karena hilangnya kemampuan finansial setelah kepergian Sang Tulang Punggung. Pastinya kita tidak mau hal tersebut terjadi pada keluarga yang kita cintai.
Bagaimana kita mempersiapkan keluarga menghadapi risiko tersebut?
PRUCinta merupakan produk asuransi jiwa syariah yang memberikan kontrak perlindungan selama 20 tahun terhadap resiko meninggal dunia dan resiko meninggal dunia karena kecelakaan, – dengan pengembalian 110% setoran kontribusi diakhir masa kontrak apabila tidak terjadi klaim dan polis dalam keadaan aktif.
Highlights
400% santunan asuransi atas beban dana tabarru` dan nilai tunai
Detail Produk
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/ Kontribusi Bulanan | Rp 300.000 per bulan atau Rp 3.300.000 per tahun |
Usia Masuk Tertanggung/ Peserta | 1 hari (Ulang Tahun Sebenarnya) – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya)) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | 20 tahun |
Polis Dasar | – |
Manfaat Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***
Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Manfaat Jatuh Tempo
Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.
Manfaat Mudik/Balik Lebaran***
Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
———–
* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
** Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi pada Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir.
*** Maksimum tambahan manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:
– usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 Miliar; dan
– usia ≥ 17 tahun maksimum sejumlah Rp 7 Miliar
Ketentuan yang lebih rinci mengacu pada Polis.
- Perpanjangan masa kepesertaan tanpa pemeriksaan kesehatan sampai dengan usia Peserta Yang Diasuransikan pada saat Polis diperpanjang yaitu 70 tahun.*
- Pembagian Surplus Underwriting untuk Pemegang Polis sebesar 80%**
Jenis Pemegang Polis
• Individu: Peserta harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis.
Usia Masuk Pemegang Polis
• Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya)
Usia Masuk Peserta
• Usia masuk minimum: 1 hari (ulang tahun sebenarnya)
• Usia masuk maksimum: 60 tahun (ulang tahun berikutnya)
Mata Uang
• Tersedia dalam mata uang Rupiah
Frekuensi Pembayaran Kontribusi
• Tahunan
• 6 (enam) Bulanan
• 3 (tiga) Bulanan
• Bulanan
Periode Pembayaran Kontribusi
• 10 tahun
Masa/Durasi Polis
• 20 tahun
Komposisi Kontribusi
• Minimum Kontribusi Rp300.000 per bulan untuk frekuensi pembayaran kontribusi bulanan atau Rp3.300.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan
• Maksimum : N/A
Santunan Asuransi
• Minimum Santunan Asuransi: Rp20.000.000
• Maksimum Santunan Asuransi : N/A
Persyaratan lainnya
• Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah), dan profil risiko
• Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Nasabah/Pemegang Polis
• Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)
• Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sebagai syarat penerbitan Polis
- Pemegang Polis dapat memperpanjang kembali masa kepesertaan atas diri Peserta Yang Diasuransikan selama persyaratan berikut dipenuhi, yakni:
a. Peserta Yang Diasuransikan hidup sampai pada Tanggal Penerbitan Polis perpanjangan masa kepesertaan;
b. Peserta Yang Diasuransikan tidak melebihi Usia 70 (ulang tahun berikutnya) tahun pada Polis untuk perpanjangan kepesertaan diterbitkan oleh Pengelola;
c. Pengajuan perpanjangan masa kepesertaan ini dapat dilakukan selambat-lambatnya dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal Akhir Kepesertaan asuransi PRUCinta. - Apabila Pemegang Polis memperpanjang kembali masa kepesertaan sebagaimana dimaksud pada poin (1), maka perpanjangan kepesertaan tersebut dapat dilakukan dengan pilihan sebagai berikut:
a. Kontribusi akan disesuaikan untuk Santunan Asuransi yang sama; atau
b. Kontribusi dengan jumlahnya tetap dan sama besarnya dengan Kontribusi saat masa asuransi sebelum dilakukan perpanjangan kepesertaan dan besarnya Santunan Asuransi akan disesuaikan dengan besar Kontribusi tersebut. - Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud pada poin (2) di atas penyesuaian terhadap Kontribusi dan/atau Santunan Asuransi akan ditentukan berdasarkan hal berikut.
a. Usia saat Peserta Yang Diasuransikan mengajukan perpanjangan masa kepesertaan.
b. Tingkat Kontribusi yang berlaku saat perpanjangan masa kepesertaan.
c. Setiap keputusan Underwriting (termasuk persentase penyesuaian perhitungan Kontribusi) yang dikenakan pada Polis. - Dalam hal Pemegang Polis memilih opsi poin (2)huruf b, maka Pemegang Polis dapat menggunakanmanfaat jatuh tempo untuk membayar Kontribusi secara sekaligus.
- Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan poin (1), (2), dan (3), Pengelola dapat memutuskan ketentuan dari setiap kebijakan perpanjangan masa kepesertaan, yang termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah ketentuan yang berkaitan dengan manfaat.
Bapak Anton membeli produk asuransi PRUCinta saat berusia 30 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp80,080,000 per tahun. Dengan masa pembayaran Kontribusi selama 10 tahun, Bapak Anton memperoleh perlindungan selama 20 tahun. Santunan Asuransi dalam Polis Bapak Anton sebesar Rp1 Miliar.
Berikut adalah ilustrasi manfaat PRUCinta yang dimiliki Bapak Anton.
Catatan: Ilustrasi Manfaat ini hanya bertujuan untuk ilustrasi saja dan bersifat tidak mengikat, perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta Yang Diasuransikan, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Kontribusi.
- Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau mengunjungi website resmi Perusahaan.
- Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat Perusahaan.
Manfaat PRUCinta akan tidak berlaku dalam hal:
- Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikaninformasi dengan lengkap dalam mengisi data, termasuk data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
- Jika meninggalnya Peserta Yang Diasuransikandisebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
b. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan. - Jika meninggalnya Peserta Yang Diasuransikan disebabkan Kecelakaan karena hal berikut:
a. Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari militer atau tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer atau tentara, ikut serta dalam huru hara, pemogokan atau kerusuhan sipil;
b. Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
c. Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter.
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis asuransi PRUCinta.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Produk Sejenis
PRUMy Child
Perlindungan untuk buah cinta sebaiknya dimulai sejak ia berada di dalam kandungan