Bagaimana Mengajukan Klaim Reimbursement (Penggantian) di Prudential
Pengajuan klaim atas pembayaraan manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :
Klaim Rawat Inap
Syarat Pengajuan Klaim Perawatan di Rumah Sakit
- Formulir klaim rawat inap dan surat kuasa pemberian rekam medis asli yang telah diisi dengan benar, jelas dan lengkap. Formulir klaim dan surat kuasa ini dapat diunduh di sini.
- Surat Keterangan Dokter (SKD) asli yang telah diisi dan ditandatangani oleh dokter yang merawat dan diberi cap oleh Rumah Sakit. Jika ada hal / data yang tidak jelas dalam SKD atau SKD tidak ditandatangani oleh dokter yang merawat, Prudential Indonesia berhak menolak SKD tersebut dan meminta SKD yang valid.
- Kuitansi / tanda terima pembayaran beserta dengan rincian biaya perawatan asli dari Rumah Sakit maupun klinik tempat perawatan. Jika perawatan sudah dijaminkan sebelumnya oleh asuransi lain / BPJS dan rincian biaya perawatan asli tidak bisa diberikan kepada Prudential Indonesia, salinan rincian biaya perawatan dapat diterima oleh Prudential Indonesia jika disertai Surat Koordinasi Benefit asli / Surat Keteragan Jaminan BPJS asli. Kuitansi selisih biaya perawatan asli tetap diperlukan oleh Prudential Indonesia untuk proses klaim.
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan, seperti hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi. Jika terdapat hasil pemeriksaan medis yang tidak berkaitan dengan diagnosis perawatan, Prudential Indonesia tidak akan membayarkan klaim biaya pemeriksaan tersebut.
- Salinan Kartu Identitas Diri tertanggung dan atau pemegang polis yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
Klaim Non Rawat Inap
Klaim Meninggal Dunia
- Polis Asli
- Formulir Klaim Meninggal Dunia asli diisi dengan jelas, benar dan lengkap. Formulir dapat diunduh di sini.
- Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah setempat
- Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal asli dan diberi cap oleh Rumah Sakit. Jika ada hal/data yang tidak jelas dalam SKD atau SKD tidak ditandatangani oleh dokter yang berwenang, Prudential Indonesia berhak menolak SKD tersebut dan meminta SKD yang valid.
- Salinan catatan medis/resume medis tertanggung.
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan seperti hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
- Salinan Kartu Identitas Diri Tertanggung, Pemegang Polis dan ahli waris yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor), termasuk Surat Perubahan Nama jika pernah dilakukan.
- Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian.
- Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential Indonesia
- Bukti identitas ahli waris yang berhak menerima Uang Pertanggungan, berupa:
Hubungan dengan Tertanggung | Dokumen Pendukung |
Suami Istri | KTP suami/istri dan Akta Nikah |
Anak | Akta Lahir anak
KTP anak/Surat Perwalian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (jika diperlukan) |
Orang Tua | KTP orang tua
Akta Lahir tertanggung |
Saudara Kandung | KTP saudara kandung
Akta Lahir tertanggung dan saudara kandung |
Hubungan Lain | Penetapan ahli waris dari Pengadilan/Notaris (jika diperlukan) |
Klaim Kondisi Kritis/Cacat Total Tetap/Kecelakaan
- Polis asli (jika klaim menyebabkan Polis berakhir)
- Formulir Klaim Kondisi Kritis/Cacat Total Tetap/Kecelakaan disisi dengan jelas, benar dan lengkap. Formulir dapat diunduh di sini.
- Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim Kondisi Kritis/Cacat Total tetap/Kecelakaan yang asli
- Salinan catatan medis/ resume medis tertanggung
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan, seperti hasil pemeriksaan laboratoriun dan radiologi, patologi anatomi dan lainnya.
- Salinan Kartu Identitas Diri tertanggung dan atau Pemegang Polis yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor). Termasuk surat perubahan nama jika pernah dilakukan.
Seluruh dokumen persyaratan klaim reimbursementyang diserahkan kepada Prudential Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris untuk dapat diterjemahkan oleh Prudential Indonesia.
Prudential Indonesia berhak meminta dokumen lain, selain yang disebutkan di atas, apabila diperlukan untuk proses keputusan klaim.
Untuk dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pengajuan klaim masing-masing manfaat asuransi secara lengkap, silahkan mengunjungi website kami http://www.prudential.co.id atau layanan informasi Polis di PRUaccess https://pruacces.prudential.co.id pada menu FAQ.
————–
Konten ini di copy dari website resmi Prudential.co.id:
https://www.prudential.co.id/id/our-services/Panduan-Klaim-dan-Formulir/insurance-claim/