PRUCrisis Cover Benefits Plus 61
Sebanyak 56 juta kematian terjadi di seluruh dunia selama tahun 2012.* Dari jumlah tersebut, 68% atau 38 juta orang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit jantung, kanker, penyakit pernapasan kronis, dan diabetes*. Jumlah penyakit kanker diprediksikan akan meningkat sebesar 7x lipat di tahun 2030*.
Oleh karenanya diperlukan perencanaan yang matang agar Anda dapat mengurangi dampak risiko Penyakit Kritis terhadap keuangan Anda dan keluarga, apabila terjadi.
*) Sumber: WHO Global Status Report on NCDs 2014.
PRUcrisis cover benefit plus 61 merupakan produk Asuransi Tambahan yang memberikan perlindungan komprehensif atas 61 penyakit kritis stadium akhir. Dengan PRUcrisis cover benefit plus 61, Anda bisa mencapai kondisi keuangan yang memadai untuk menjalani perawatan dan berfokus untuk memulihkan diri, apabila terkena penyakit kritis.
Detail Produk
Mata Uang | Rupiah dan Dollar |
Minimum Premi/ Kontribusi Bulanan | Mengikuti Ketentuan Polis Dasar |
Usia Masuk Tertanggung/ Peserta | 6 tahun – 65 tahun (Ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | 55,60,65,70,75,80 atau 85 Tahun (Ulang tahun sebenarnya) |
Polis Dasar | PRUlink generasi baru, PRUlink Syariah generasi baru |
Perlindungan Meninggal Dunia
Sebesar 100% Uang Pertanggungan baik karena penyakit ataupun kecelakaan tanpa dikenakan Masa Bertahan Hidup (Survival Period) apabila Tertanggung Utama Meninggal dunia tanpa sebelumnya mengajukan klaim penyakit kritis.
Penyakit Kritis Tingkat Akhir
Perlindungan yang komprehensif atas 61 Kondisi Kritis (termasuk Angioplasti & penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung).
Uang Pertanggungan Angioplasti & penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung
Sebesar 10% Uang Pertanggungan / Santunan Asuransi (maksimum Rp200.000.000/ USD20.000) tanpa mengurangi Uang Pertanggungan manfaat PRUcrisis cover benefit plus 61.
Persyaratan Usia Masuk
1. Calon Pemegang Polis: 21 – 65 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
2. Calon Tertangung: 6 tahun – 65 tahun (Ulang tahun berikutnya)
Masa Pertanggungan
55, 60, 65, 70, 75, 80 atau 85 Tahun (Ulang tahun sebenarnya)
Mata Uang
Tersedia dalam mata uang Rupiah dan USD.
Metode Pembayaran Premi
Premi Berkala (reguler).
Persyaratan Lainnya:
1. Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai uang pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).
Bapak A, usia 35 tahun, memiliki Asuransi dasar dan kemudian membeli asuransi tambahan PRUcrisis cover benefit plus 61 dengan masa pertanggungan hingga 65 tahun untuk dirinya dan dengan Uang Pertanggungan (UP) PRUcrisis cover benefit plus 61 sebesar Rp 1 miliar.
Ilustrasi 1: Terkena salah satu dari 60 penyakit kritis dan menjalani Angioplasti
Ilustrasi 2: Menjalani Angioplasti dan Meninggal Dunia
Manfaat PRUCrisis Civer Benefits Plus 61 akan tidak berlaku dalam hal:
- Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikaninformasi dengan lengkap dalam mengisi data, termasuk data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
- Menderita penyakit atau kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).
- Kondisi Kritis yang tanda-tanda dan gejalanya mulai atau terjadi dalam masa tunggu 90 hari sejak Polis berlaku atau sejak tanggal pemulihan polis terakhir.
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan tidak dapat dibayarkannya manfaat asuransi mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Produk Sejenis
PRUJuvenile Crisis Cover
Perlindungan menyeluruh untuk buah hati Anda sejak 30 hari dilahirkan.
PRUCrisis Cover Benefits Plus 61
memberikan proteksi keuangan untuk menjalani perawatan dan pemulihan diri karena sakit kritis
PRUEarly Stage Crisis Cover Plus
Pentingnya dukungan finansial sejak tahap awal penyakit kritis.
PRUCritical Hospital Cover
Memberikan perlindungan komprehensif atas perawatan kondisi kritis