PRUWorks Medical
Kesuksesan suatu perusahaan tidak lepas dari produktivitas para karyawannya. Karyawan sebagai aset berharga perusahaan juga tidak lepas dari berbagai risiko yang seringkali dapat menimbulkan dampak finansial.
Di sisi lain, biaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan pada karyawan terus meningkat dan berfluktuasi sehingga dapat memengaruhi arus keuangan perusahaan. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengelola risiko adalah dengan melakukan transfer risiko kepada perusahaan asuransi sehingga perusahaan dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
PRUWorks Medical merupakan produk asuransi jiwa kumpulan bagi nasabah korporasi yang memberikan Perlindungan berupa Manfaat Rawat Inap dan Manfaat Pilihan yang dapat dipilih oleh Pemegang Polis
Detail Produk
PRUWorks Medical memberikan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan yang memberikan Perlindungan Kesehatan sebagai manfaat asuransi dasar dan Manfaat Pilihan yang dapat dipilih oleh Pemegang Polis antara lain:
- Manfaat Rawat Jalan
- Manfaat Persalinan
- Manfaat Perawatan Gigi
- Manfaat Kacamata
- Manfaat Perawatan Pencegahan*
Catatan:
* Manfaat Perawatan Pencegahan hanya dapat dipilih bersamaan dengan Manfaat Rawat Jalan dan minimum 1.000 Tertanggung yang terdaftar pada Manfaat Perawatan Pencegahan
- Cakupan Perlindungan yang luas dalam memberikan proteksi Asuransi Jiwa Kumpulan, di antaranya:
• Memiliki Manfaat Pilihan yang beragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
• Besar Manfaat* yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. - Jaringan RS/Klinik rekanan di seluruh Indonesia yang memungkinan Tertanggung untuk:
• Melakukan pengobatan yang ditanggung secara non-tunai mengacu pada Polis asuransi.
• Mendapatkan kemudahan proses administrasi pada saat menjalani perawatan di Rumah Sakit rekanan yang memiliki PRUHospital Friend. - Prosedur underwriting, administrasi polis dan klaim yang jelas, cepat dan transparan**
- Kemudahan bertransaksi dan mendapatkan informasi secara lengkap dan menyeluruh kapan pun dan di mana pun melalui Employer Portal dan Employee App.
- Premi yang kompetitif.
* Untuk informasi Uang Pertanggungan silakan menghubungi Tenaga Pemasar yang berlisensi.
** Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi manfaat, bisa dilihat di Brosur, Unduh Disini
- Jumlah Tertanggung untuk Manfaat Persalinan minimum 10 orang.
- Usia Masuk Tertanggung sampai dengan 65 tahun. Usia ditentukan berdasarkan usia pada ulang tahun berikutnya.
- Tertanggung yang berhak untuk diberikan pertanggungan beserta besar manfaat ditentukan berdasarkan ketentuan kepesertaan yang jelas berdasarkan peraturan Pemegang Polis dan bukan atas permintaan atau kebutuhan Tertanggung.
- Calon Pemegang Polis wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Calon Pemegang Polis;
b. Proposal Asuransi yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Calon Pemegang Polis;
c. Dokumen “Memahami Kebutuhan Anda” pada SQS yang telah ditandatangani;
d. Dokumen kelengkapan Perusahaan sebagaimana ditetapkan (lihat di Brosur Produk) - (Calon) Tertanggung harus dalam kondisi Aktif Bekerja (dalam keadaan sehat yang dapat melakukan pekerjaan atau aktivitas normal dan wajar dan tidak sedang menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit) pada Tanggal Berlakunya Kepesertaan dan pada setiap adanya perubahan Manfaat Asuransi atau Plan Asuransi. (Calon) Tertanggung yang tidak berada dalam kondisi Aktif Bekerja pada Tanggal Berlakunya Kepesertaan dan Tertanggung yang tidak berada dalam kondisi Aktif Bekerja pada setiap adanya perubahan Manfaat Asuransi atau Plan Asuransi mungkin saja dapat diterima sebagai Tertanggung setelah Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dapat memberikan bukti dapat diasuransikan yang dapat diterima oleh Penanggung.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium atau Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Penanggung.
- Penanggung berhak melakukan proses seleksi risiko (underwriting) untuk menerima atau menolak permohonan asuransi Calon Pemegang Polis
1. Kecuali jika dinyatakan lain dalam Ketentuan Khusus Manfaat Pilihan dan/atau Ketentuan Tambahan di dalam Polis ini, Penanggung tidak akan membayarkan klaim
untuk Manfaat Asuransi Dasar dan Manfaat Pilihan (jika ada), apabila Penyakit, Ketidakmampuan, Cedera, Kecelakaan Tertanggung atau segala komplikasinya yang terjadi akibat secara langsung maupun tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian dari:
A. Penyakit Khusus yang timbul dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan Tertanggung kecuali ditentukan lain oleh Penanggung, atau
B. berpartisipasi aktif dalam perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, terorisme, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tugas aktif dalam angkatan bersenjata atau kepolisian; atau
C. keterlibatan dari pihak yang dipertanggungkan, dalam melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/ atau melanggar hukum, antara lain namun tidak terbatas pada penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang, tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dalam pertanggungan asuransi ini; atau
D. melukai diri sendiri, Cedera yang terjadi karena Tertanggung tidak mengikuti anjuran medis, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dengan keadaan sadar atau karena gangguan mental dan/atau kejiwaan; atau
E. biaya pemeriksaan kesehatan rutin (Medical Check Up), Rawat Inap yang bertujuan hanya untuk diagnostik, Obstructive Sleep Apnea (OSA), pemeriksaan sinar-X atau pemeriksaan fisik umum yang tidak sesuai dengan indikasi medis dan tanpa rujukan dari dokter; atau
F. Biaya pencegahan penyakit termasuk imunisasi/ vaksinasi kecuali yang dinyatakan lain di dalam Polis dan semua komplikasinya; atau
G. Perawatan dan atau tindakan sirkumsisi/khitanan/ sunat tanpa indikasi medis termasuk semua komplikasinya; atau
H. kontrasepsi, diagnosa dan perawatan yang berhubungan dengan ketidaksuburan, pengujian atau pengobatan impotensi atau upaya untuk hamil, inseminasi buatan, sterilisasi (vasektomi/MOP dan tubektomi/MOW), metode pengaturan kelahiran dan terapi hormon termasuk semua komplikasinya; atau
I. perawatan yang berhubungan dengan estetika termasuk namun tidak terbatas pada memutihkan gigi, Pembedahan kosmetik atau Pembedahan plastik (kecuali Pembedahan rekonstruksi yang disebabkan oleh Penyakit atau Kecelakaan), perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa, lasik, asthenophia, perawatan dan/atau Pembedahan untuk mengubah jenis kelamin termasuk semua komplikasinya; atau
J. Penyakit atau Cedera tubuh akibat reaksi nuklir, radiasi dan kontaminasinya; atau
K. perawatan dan/atau Pembedahan yang berhubungan dengan kelainan dan/atau cacat bawaan (congenital) atau hereditary conditions, baik diketahui ataupun tidak, termasuk Hernia pada Tertanggung berusia di bawah 10 (sepuluh) tahun; atau
L. Penyakit/gangguan mental dan/atau kejiwaan (termasuk namun tidak terbatas pada neurosis, gangguan psikosomatis, psikosis, stress, fatique) atau perawatan yang ditangani oleh Psikolog/Psikiater, gangguan tumbuh kembang, autisme, hyperactive termasuk semua komplikasinya; atau
M. pengobatan herbal, pengobatan eksperimental, pengobatan alternatif atau tradisional, termasuk namun tidak terbatas pada shinse, tabib, dukun, ahli patah tulang, aromaterapi, naturopathy, terapi holistik, bioresonansi, hypnotherapy, Digital Subtraction Angiography (brain spa) termasuk akupuntur dan chiropraktik yang bukan dilakukan oleh Dokter yang berlisensi, pengobatan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik termasuk semua komplikasinya; atau
N. pembelian atau penyewaan alat bantu yang tidak ditanam di dalam tubuh seperti namun tidak terbatas pada braces, foot braces, alat bantu pendengaran, prosthesis atau kruk, kecuali kursi roda, arm sling, neck colar, lumbar corset, body jacket, stocking varices, shoulder support yang Dibutuhkan Secara Medis pada
saat Rawat Inap; atau
O. infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan/ atau komplikasi yang berhubungan dengan keduanya kecuali untuk HIV/AIDS yang disebabkan oleh transfusi darah yang tidak melanggar hukum sesuai dengan Batas Manfaat pada Manfaat HIV/AIDS karena Tranfusi Darah; atau
P. penyakit akibat hubungan seksual atau penyimpangan seksual termasuk segala komplikasinya; atau
Q. biaya non medis seperti namun tidak terbatas pada susu, sabun, tissue, pembalut, termometer, alas tidur, diapers, buku/kartu pasien, biaya telekomunikasi, koran/majalah, salon, makanan ekstra, tempat tidur ekstra, penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan secara langsung dengan Perawatan Medis; atau
R. perawatan dan/atau Pembedahan yang berhubungan dengan kehamilan, Persalinan, Keguguran, aborsi, pemeriksaan sebelum dan sesudah melahirkan dan persalinan, Rawat Inap sebelum dan sesudah melahirkan dan persalinan dan perawatan bayi sehat termasuk semua Komplikasi Kehamilan; Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan Manfaat Rawat Jalan Darurat atau merupakan tindakan Pembedahan Tanpa Rawat Inap; semua jenis perawatan gigi atau pembedahan gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan, Pembelian kacamata/lensa, pemeriksaan mata termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya kecuali jika Tertanggung ditanggung Manfaat Pilihan sesuai dengan yang tercantum Daftar Manfaat.
2. Kecuali jika dinyatakan lain dalam Ketentuan Khusus dan/ atau Kondisi Khusus di dalam Polis ini, Penanggung tidak akan membayarkan klaim untuk Manfaat Meninggal Dunia apabila Tertanggung meninggal dunia akibat secara langsung maupun tidak langsung karena:
A. bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dengankeadaan sadar atau karena gangguan mental dan/ atau kejiwaan yang dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan pertama sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan Tertanggung; atau
B. keterlibatan dari pihak yang dipertanggungkan, dalam melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/ atau melanggar hukum, antara lain namun tidak terbatas pada penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang, tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dalam pertanggungan asuransi ini.
3. Kecuali jika dinyatakan lain dalam Ketentuan Khusus dan/ atau Kondisi Khusus di dalam Polis ini, Penanggung tidak akan membayarkan klaim untuk Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian dari:
A. berpartisipasi aktif dalam perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, teroris, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan; atau
B. berpartisipasi sebagai penumpang atau awak pesawat dalam suatu penerbangan udara selain dari maskapaipenerbangan komersial yang berlisensi dan beroperasi
dalam penerbangan rutin; atau
C. berpartisipasi dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti lomba kecepatan jenis apa pun (kecuali lomba kecepatan jalan atau lari), kejuaraan olah raga bela diri apa pun, menyelam, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, terjun bebas, tebang layang, panjat tebing, pendakian gunung, bungee jumping, atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya, kecuali yang telah disetujui Penanggung secara tertulis sebelum kegiatan atau olahraga tersebut dilakukan; atau
D. keterlibatan dari pihak yang dipertanggungkan, dalam melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/ atau melanggar hukum, antara lain namun tidak terbatas pada penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang, tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dalam pertanggungan asuransi ini; atau
E. melukai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dengan keadaan sadar atau karena gangguan mental dan/atau kejiwaan.
4. Ketentuan mengenai Pengecualian diatur pada Ketentuan Khusus Polis dan Ketentuan Tambahan Polis, jika ada. Khusus untuk Manfaat Persalinan selain Pengecualian yang berlaku pada Ketentuan Khusus Polis juga berlaku Pengecualian sebagai berikut:
Biaya Medis yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan selama 9 (sembilan) bulan sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan Tertanggung pada Manfaat Persalinan kecuali ditentukan lain oleh Penanggung.
- Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat harus mengirimkan Bukti Klaim secara lengkap kepada Penanggung dalam waktu tidak melebihi dari 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya kejadian yang menimbulkan suatu klaim sesuai dengan ketentuan Polis.
- Dalam hal dokumen yang diajukan tidak lengkap, maka Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen tersebut dalam waktu tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim yang dikirimkan oleh Penanggung.
- Apabila Bukti Klaim yang diajukan tidak diterima secara lengkap oleh Penanggung, maka klaim tersebut dianggap belum diajukan dan belum diterima oleh Penanggung.
- Klaim Manfaat Asuransi hanya dapat diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dalam jangka waktu pengajuan klaim sebagaimana diatur dalam poin pertama.
- Kelalaian menyampaikan pemberitahuan dan/atau penyampaian dokumen klaim sebagaimana di atur dalam poin pertama dan kedua, akan memberikan hak kepada Penanggung untuk menyatakan klaim kadaluarsa dan menolak klaim tersebut.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Produk Sejenis
PRUWorks Personal Accident
Memberikan manfaat perlindungan (proteksi) manfaat meninggal akibat kecelakaan