PRUWorks Life
Kesuksesan suatu perusahaan tidak lepas dari produktivitas para karyawannya. Karyawan sebagai aset berharga perusahaan juga tidak lepas dari berbagai risiko yang seringkali dapat menimbulkan dampak finansial.
Di sisi lain, biaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan pada karyawan terus meningkat dan berfluktuasi sehingga dapat memengaruhi arus keuangan perusahaan. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengelola risiko adalah dengan melakukan transfer risiko kepada perusahaan asuransi sehingga perusahaan dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
PRUWorks Life merupakan produk asuransi jiwa kumpulan bagi nasabah korporasi yang memberikan perlindungan Manfaat Asuransi Dasar Meninggal Dunia dan Manfaat Pilihan yang dapat dipilih oleh Pemegang Polis.
Detail Produk
PRUWorks Life memberikan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan sebagai manfaat asuransi dasar Meninggal Dunia dan Manfaat Pilihan yang dapat dipilih oleh Pemegang Polis antara lain:
- Manfaat Cacat Total dan Tetap*
- Manfaat Cacat Total dan Tetap Akselerasi*
- Manfaat Penyakit Kritis**
- Manfaat Penyakit Kritis Akselerasi**
- Manfaat Terminal Illness Akselerasi**
- Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
- Manfaat Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Akselerasi***
- Manfaat Penggantian Biaya Medis Akibat Kecelakaan****
Catatan:
* Manfaat Pilihan Cacat Total dan Tetap hanya dapat dipilih salah satu
** Hanya dapat dipilih salah satu antara Manfaat Penyakit Kritis dan Terminal Illness
*** Hanya dapat dipilih bersamaan dengan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
**** Hanya dapat dipilih bersamaan dengan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Manfaat Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Akselerasi
- Cakupan Perlindungan yang luas dalam memberikan proteksi Asuransi Jiwa Kumpulan, di antaranya:
• Memiliki Manfaat Pilihan yang beragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
• Uang Pertanggungan* yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. - Prosedur underwriting, administrasi polis dan klaim yang jelas, cepat dan transparan**
- Kemudahan bertransaksi dan mendapatkan informasi secara lengkap dan menyeluruh kapan pun dan di mana pun melalui Employer Portal dan Employee App.
- Premi yang kompetitif.
* Untuk informasi Uang Pertanggungan silakan menghubungi Tenaga Pemasar yang berlisensi.
** Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Usia Masuk Tertanggung sampai dengan 65 tahun. Usia ditentukan berdasarkan usia pada ulang tahun berikutnya.
- Tertanggung yang berhak untuk diberikan pertanggungan beserta besar manfaat ditentukan berdasarkan ketentuan kepesertaan yang jelas berdasarkan peraturan Pemegang Polis dan bukan atas permintaan atau kebutuhan Tertanggung.
- Calon Pemegang Polis wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Calon Pemegang Polis;
b. Proposal Asuransi yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Calon Pemegang Polis;
c. Dokumen “Memahami Kebutuhan Anda” pada SQS yang telah ditandatangani;
d. Dokumen kelengkapan Perusahaan sebagaimana ditetapkan (lihat di Brosur Produk) - (Calon) Tertanggung harus dalam kondisi Aktif Bekerja (dalam keadaan sehat yang dapat melakukan pekerjaan atau aktivitas normal dan wajar dan tidak sedang menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit) pada Tanggal Berlakunya Kepesertaan dan pada setiap adanya perubahan Manfaat Asuransi atau Plan Asuransi. (Calon) Tertanggung yang tidak berada dalam kondisi Aktif Bekerja pada Tanggal Berlakunya Kepesertaan dan Tertanggung yang tidak berada dalam kondisi Aktif Bekerja pada setiap adanya perubahan Manfaat Asuransi atau Plan Asuransi mungkin saja dapat diterima sebagai Tertanggung setelah Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dapat memberikan bukti dapat diasuransikan yang dapat diterima oleh Penanggung.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium atau Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Penanggung.
- Penanggung berhak melakukan proses seleksi risiko (underwriting) untuk menerima atau menolak permohonan asuransi Calon Pemegang Polis
Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat ini menjadi tidak berlaku apabila terjadi hal-hal berikut:
- Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dengan keadaan sadar atau karena gangguan mental dan/atau kejiwaan yang dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan pertama sejak Tanggal Kepesertaan Tertanggung; atau
- Keterlibatan dari pihak yang dipertanggungkan, dalam melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melanggar hukum, antara lain namun tidak terbatas pada penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang, tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dalam pertanggungan asuransi ini.
Manfaat Penyakit Kritis dan Manfaat Penyakit Kritis Akselerasi
Manfaat ini menjadi tidak berlaku apabila terjadi hal-hal berikut:
- Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya dalam arti kondisi kesehatan atau penyakit dari seorang Tertanggung yang sedang diderita atau pernah diderita atau yang gejalanya sedang diderita atau pernah diderita atau yang seharusnya mengetahui tanda atau gejala dari kondisi atau penyakit tersebut atau berdasarkan hasil laboratorium menunjukkan bahwa terdapat kondisi atau penyakit tersebut sebelum Tanggal Berlakunya Kepesertaan atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang paling akhir terjadi; atau
- berpartisipasi aktif dalam perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, teroris, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan; atau
- keterlibatan dari pihak yang dipertanggungkan, dalam melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melanggar hukum, antara lain namun tidak terbatas pada penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang, tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dalam pertanggungan asuransi ini; atau
- melukai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dengan keadaan sadar atau karena gangguan mental dan/atau kejiwaan.
Manfaat Terminal Illness Akselerasi
Manfaat ini menjadi tidak berlaku apabila terjadi hal-hal berikut:
- berpartisipasi aktif dalam perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, teroris, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan; atau
- keterlibatan dari pihak yang dipertanggungkan, dalam melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melanggar hukum, antara lain namun tidak terbatas pada penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang, tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dalam pertanggungan asuransi
ini; atau - melukai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dengan keadaan sadar atau karena gangguan mental dan/atau kejiwaan
Manfaat Cacat Total dan Tetap, Manfaat Cacat Total dan Tetap Akselerasi, Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Manfaat Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Akselerasi, dan Manfaat Penggantian Biaya Medis Akibat Kecelakaan
Manfaat ini menjadi tidak berlaku apabila terjadi hal-hal berikut:
- berpartisipasi aktif dalam perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, teroris, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan;
atau - berpartisipasi sebagai penumpang atau awak pesawat dalam suatu penerbangan udara selain dari maskapai penerbangan komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin; atau
- berpartisipasi dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti lomba kecepatan jenis apa pun (kecuali lomba kecepatan jalan atau lari), kejuaraan olah raga bela diri apa pun, menyelam, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, terjun bebas, tebang layang, panjat tebing, pendakian gunung, bungee jumping, atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya, kecuali yang telah disetujui Penanggung secara tertulis sebelum kegiatan atau olahraga tersebut dilakukan; atau
- keterlibatan dari pihak yang dipertanggungkan, dalam melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melanggar hukum, antara lain namun tidak terbatas pada penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang, tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dalam pertanggungan asuransi ini; atau
- melukai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dengan keadaan sadar atau karena gangguan mental dan/atau kejiwaan.
Penjelasan lebih detail pengecualian ini dijelaskan didalam Polis
- Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat harus mengirimkan Bukti Klaim secara lengkap kepada Penanggung dalam waktu tidak melebihi dari 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya kejadian yang menimbulkan suatu klaim sesuai dengan ketentuan Polis.
- Dalam hal dokumen yang diajukan tidak lengkap, maka Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen tersebut dalam waktu tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim yang dikirimkan oleh Penanggung.
- Apabila Bukti Klaim yang diajukan tidak diterima secara lengkap oleh Penanggung, maka klaim tersebut dianggap belum diajukan dan belum diterima oleh Penanggung.
- Klaim Manfaat Asuransi hanya dapat diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dalam jangka waktu pengajuan klaim sebagaimana diatur dalam poin pertama.
- Kelalaian menyampaikan pemberitahuan dan/atau penyampaian dokumen klaim sebagaimana di atur dalam poin pertama dan kedua, akan memberikan hak kepada Penanggung untuk menyatakan klaim kadaluarsa dan menolak klaim tersebut.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang
Produk Sejenis
PRUWorks Personal Accident
Memberikan manfaat perlindungan (proteksi) manfaat meninggal akibat kecelakaan