PRUTect Care

Kita patut bersyukur saat ini pelayanan BPJS sudah semakin baik. Masyarakat bisa berobat di fasilitas-fasilitas kesehatan secara mudah, dan tentunya gratis. 🙂

Anda tentu setuju bahwa orang memerlukan manfaat pelengkap selain sekedar gratis berobat. Antara lain adanya manfaat santunan uang tunai harian sebagai PENGGANTI PENGHASILAN ketika tidak bisa bekerja karena sakit. Bahkan, keluarga juga perlu adanya manfaat santunan uang duka apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

PRUTect Care merupakan produk Asuransi Jiwa Kumpulan berbasis Syariah yang memberikan manfaat berupa Santunan Uang Tunai Harian untuk Rawat Inap dan ICU, Santunan Meninggal Dunia, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Penyakit Menular termasuk Covid-19, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Santunan Cacat Total akibat Kecelakaan, dan lain-lain.

Sekilas: Paket Platinum

Santunan Meninggal Dunia

Manfaat santunan uang duka sebesar Rp.9.000.000 atau sebesar Rp.18.000.000 jika meninggal dunia akibat penyakit menular (termasuk Covid-19).

Santunan Tunai Harian

Manfaat santunan uang tunai harian untuk rawat inap sebesar Rp.300.000 per hari dan untuk perawatan ICU sebesar Rp.600.000 per hari.

Santunan Kecelakaan

Manfaat santunan tunai sebesar Rp.63.000.000 apabila meninggal dunia akibat kecelakaan

Santunan Cacat Total

Manfaat santunan tunai sebesar Rp.18.000.0000 apabila mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan.

Detail Produk

👉 untuk Diri Sendiri

PRUTect Care bisa dimanfaatkan sebagai PENGGANTI PENGHASILAN selama tidak bekerja karena sakit

👉 untuk Pebisnis/Pemilik Toko

PRUTect Care bisa diberikan kepada para karyawan/pegawai sehingga apabila karyawan sakit (atau meninggal), Pemilik Bisnis bisa memberikan santunan uang tunai tanpa mengganggu kas perusahaan. Hal ini tentunya bisa membuat karyawan semakin loyal.

Mata UangRupiah
Minimum Premi/ bulan

Rp.8.000 untuk paket Silver / Rp.16.000 untuk paket Gold / Rp.24.000 untuk paket Platinum

Usia Masuk Peserta

Berusia 18-50 tahun

Masa Kepesertaan1, 3, 6, atau 12 bulan
Polis Dasar

Asuransi PRUTect Care memberikan manfaat berupa:

  1. Manfaat Santunan Tunai Harian untuk rawat inap di rumah sakit;
  2. Manfaat Santunan Tunai Harian untuk perawatan di ICU;
  3. Manfaat Santunan Meninggal Dunia;
  4. Tambahan manfaat santunan meninggal dunia akibat penyakit menular termasuk covid-19;
  5. Tambahan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan;
  6. Santunan Tunai Cacat tetap dan total akibat kecelakaan.

Nominal manfaat sesuai Paket yang dipilih.

Ilustrasi Manfaat

Bapak A membeli PRUTect Care dengan memilih plan Platinum, masa kepesertaan 12 bulan dan kontribusi (premi) yang harus dibayarkan Rp192.000.

Selama masa kepesertaan, Bapak A menjalani rawat inap di rumah sakit karena sakit selama 13 hari. Dalam 13 hari rawat inap tersebut, Pak A menjalani rawat inap di ruang ICU selama 3 hari.

Maka Santunan Asuransi yang dapat dibayarkan atas kepesertaan Bapak A adalah:

  • Manfaat Harian Rawat Inap: 10 hari x Rp300.000= Rp3.000.000
  • Manfaat Perawatan ICU: 3 hari x Rp600.000 = Rp1.800.000
  • Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan adalah Rp3.000.000 + Rp1.800.000 = Rp4.800.000.

Prosedur Klaim