Di Indonesia Perusahaan Asuransi sudah banyak yang bermunculan dengan beragam produk yang ditawarkan dan memiliki kelebihan masing-masing. Ada beberapa jenis asuransi yang tersedia di Indonesia, dua di antaranya yang paling banyak dikenal, Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan. Untuk membantu Anda mengenal dua asuransi tersebut, simak panduan asuransi 101 berikut ini!
Pengertian Asuransi Jiwa adalah produk asuransi yang mampu memberikan perlindungan dari terjadinya kerugian finansial atau hilangnya penghasilan yang dialami keluarga atau seseorang disebabkan kematian anggota keluarga tertanggung yang menjadi pencari nafkah di keluarga tersebut.
Sedangkan pengertian Asuransi Kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan jaminan finansial kepada peserta asuransi, ketika peserta asuransi mengalami gangguan kesehatan, mengidap sakit, atau kecelakaan dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
Manfaat Asuransi Jiwa dan Kesehatan
Informasi selanjutnya yang ada di panduan asuransi 101 terkait dengan manfaat Asuransi Jiwa dan Kesehatan yang bisa Anda rasakan, di antaranya:
- Dapat memberikan ketenangan dari segi finansial karena mampu meringankan beban finansial ketika kejadian tak terduga seperti sakit atau kecelakaan. Dengan membeli asuransi, Anda tidak perlu membayarkan biaya keseluruhan terhadap kerugian yang dialami karena Perusahaan Asuransi akan memberikan ganti rugi.
- Keuangan bisa lebih teratur. Adanya keharusan membayar Premi setiap bulan membuat Anda menyediakan dana cadangan untuk hal-hal yang tidak terduga.
- Dapat dijadikan sebagai tabungan dan investasi. Sebagai peserta asuransi memungkinkan Anda memeroleh jaminan pengembalian investasi yang selama ini disetorkan pada masa berakhirnya kontrak. Bagi asuransi yang diperuntukkan investasi biasanya memiliki fleksibilitas dalam menentukan masa pertanggungan.
Dalam Asuransi Jiwa maupun Asuransi Kesehatan sendiri memiliki beberapa istilah yang biasanya sering muncul dan perlu diperhatikan:
- Polis adalah dokumen yang mencantumkan seluruh informasi umum maupun khusus, dan ketentuan lainnya terkait perjanjian pertanggungan asuransi.
- Pemegang Polis adalah orang atau lembaga yang membuat perjanjian pertanggungan (asuransi) dengan Perusahaan Asuransi.
- Penerima manfaat adalah orang yang berhak menerima pertanggungan (manfaat) asuransi saat mengajukan klaim atas tertanggung.
- Premi adalah uang yang dibayarkan setiap bulan dari pemegang Polis untuk memeroleh manfaat produk asuransi yang dipilih.
- Tertanggung adalah orang yang di asuransikan.
- Uang Pertanggungan adalah jumlah uang yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi jika peserta mengajukan klaim.
Demikianlah informasi seputar Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan yang perlu Anda ketahui. Dengan memahami definisi asuransi, manfaat dari Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan serta istilah yang sering muncul di atas, semoga Anda semakin yakin untuk menentukan asuransi yang tepat.
Untuk perlindungan kesehatan, PRUTect Care dari Prudential Indonesia merupakan salah satu solusi yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap dan uang pertanggungan meninggal dunia. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa melihat informasinya di situs resmi kami www.prudential.co.id.
Sumber:
1. Aturduit
2. Cermati